Kepolisian Resor Garut menindak tegas memberikan surat tilang manual kepada sopir truk angkutan barang bukan pangan karena melanggar surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan operasional kendaraan di jalur arteri selama operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sudah tiga hari ini kita lakukan tilang manual, sesuai petunjuk pimpinan," kata Kepala Satuan Resor Garut Iptu Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubungan Darat, dan Laut pada Kementerian Perhubungan, kemudian Polri, dan Dirjen Bina Marga menetapkan aturan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas untuk kelancaran dan keselamatan selama pengamanan Nataru.
Namun sampai saat ini, kata dia, masih juga ditemukan kendaraan truk sumbu tiga yang beroperasi di jalan utama seperti di wilayah Limbangan sebagai jalur nasional sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan diberi tilang.
"Sekarang bukan teguran lagi, tapi tilang," katanya.
Ia menyampaikan tindakan tegas tersebut untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pengamanan Natal dan saat ini Tahun Baru 2026.
Operasi penertiban yang melibatkan instansi terkait itu, kata dia, dilaksanakan di Pos Terpadu GTC Limbangan, Pos Pengamanan Kadungora, dan sejumlah ruas jalur arteri di wilayah Kabupaten Garut.
"Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur arteri wilayah Garut," katanya.
Ia menyampaikan seluruh kendaraan truk yang melanggar peraturan itu diarahkan untuk parkir sementara di kantung-kantung parkir yang sudah disiapkan di lokasi aman.
"Hasil kegiatan mencatat sebanyak enam unit kendaraan angkutan barang dilakukan pembatasan operasional di Pos Terpadu GTC Limbangan," katanya.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025