Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana mengeluarkan moratorium bagi ibu yang ingin meninggalkan balita untuk bekerja ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Selasa, menekankan kebijakan tersebut menjadi perhatian serius karena meningkatnya kasus pelecehan anak perempuan.

"Nanti saya akan membuat moratorium yang menegaskan bahwa seorang ibu tidak diperbolehkan meninggalkan anak balita untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Dedi menjelaskan moratorium ini dikeluarkan menyusul kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri.

Ia menambahkan  anak, terutama perempuan, sering kali menjadi korban karena ditinggalkan ibunya untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKI.

"Ancaman hari ini adalah pelecehan seksual pada anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri ketika ibunya pergi ke Timur Tengah," tambahnya.

Pihaknya sedang merumuskan konsep untuk memberikan alternatif bagi orang tua yang hendak meninggalkan anaknya ke luar negeri.


"Makanya nanti kalau mau anaknya dititipkan, nanti misalnya kita siapkan lembaganya yang ngurus anak itu. Kita akan rumuskan konsepnya," ujar Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, peristiwa kasus pelecehan yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Sukabumi pada bulan November lalu. Kasus tersebut terjadi ketika seorang ayah tiri berinisial DIA alias MD (44 tahun) diduga melecehkan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku bahkan merekam perbuatannya, lalu mengirimkan video tersebut kepada ibu korban yang tengah bekerja di Arab Saudi dengan maksud memeras agar ibu korban mengirimkan uang.

Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi salah satu alasan bagi Pemprov Jawa Barat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak yang ditinggal orang tua bekerja ke luar negeri.

Pewarta: Ilham Nugraha

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025