Antarajabar.com- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menertibkan toko swalayan yang tidak mematuhi peraturan dan belum memiliki izin setelah diberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cianjur, A Koswara di Cianjur, Rabu, mengatakan penertiban toko swalayan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, agar seluruh pemilik toko swalayan di Cianjur mengikuti regulasi yang ada.

Termasuk penertiban terhadap toko swalayan sebagai upaya membangun kesadaran mental pemilik mulai dari menjaga ketertiban saat menjalankan aktivitas usaha, memberikan kenyamanan dan menjamin kesehatan pekerja.

"Toko swalayan harus memiliki izin yang sah sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak menjalankan usaha sebelum mengantongi izin lengkap," katanya.

Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap puluhan toko swalayan yang berdiri di sejumlah wilayah di Cianjur. "Kalau terbukti belum melengkapi izin, kami akan kenakan sanksi tegas sampai dengan penutupan," katanya.

Kepala Bidang Data, Sistem Informasi, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Saripudin menjelaskan ada 58 toko yang disidak dan disegel tim gabungan dari beberapa instansi pemerintah.

Pihaknya mencatat dari 157 toko swalayan yang ada di Cianjur, baru 75 persen yang memiliki izin lengkap. Sedangkan sisanya disegel dalam pengawasan oleh tim karena SIUP dan TDP yang habis dan izin lain yang tidak lengkap.

"Karena adanya regulasi baru tentang penataan pasar, kami bersama Satpol PP, Diskoperindag dan instansi terkait lainnya kembali akan melakukan pemeriksaan. Kami dorong pemilik untuk mengurus perubahan status perizinan dari yang izin usaha toko modern menjadi izin usaha toko swalayan," katanya.

DPM-PTSP Cianjur, tambah dia, selama ini telah beberapa kali memanggil pengusaha dan pemilik perusahaan untuk mengurus izin yang baru, namun belum banyak yang mengindahkan imbauan tersebut.

Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab Cianjur dan pemilik toko modern agar selalu turut serta membangun Cianjur, terutama mematuhi urusan perizinan.

"Sebelum atau sudah habis masa izin berlaku, seharusnya mereka sudah mengurus izin. Segera melakukan permohonan kembali untuk memenuhi ketentuan baru yang berlaku, guna meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017