Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap praktik peredaran ganja kering dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana distribusi, yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Senin, mengatakan tersangka SM sudah mengakui mendapatkan pasokan ganja kering tersebut setelah menghubungi seorang admin pada salah satu akun Instagram.

Saat dimintai keterangan, kata dia, tersangka tidak mengetahui secara rinci siapa pengendali utama jaringan tersebut karena hanya mengikuti arahan admin yang mengatur alur distribusi.

Ia memastikan Polresta Cirebon akan menelusuri jaringan tersebut karena peredaran narkotika jenis ganja kering harus dicegah untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan barang tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari akun di Instagram,” katanya.

Sumarni mengemukakan pihaknya telah meringkus sebanyak 15 tersangka, termasuk SM, dalam pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras di Cirebon hingga pertengahan November 2025.

Dari tangan para tersangka, kata dia, pihak kepolisian sepempat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,16 gram, ganja kering 1.153 gram, 1.477 butir obat keras terbatas, serta tembakau sintetis 7,14 gram.


“Modus transaksi beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga cara-cara lain yang terus kami dalami,” ujarnya.

Ia menyampaikan jaringan peredaran barang terlarang tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon, serta satu kecamatan di Kota Cirebon.

Ia menyampaikan para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp13 miliar.

“Sementara, tersangka yang terlibat peredaran obat keras tanpa izin dijerat dengan UU tentang Sediaan Farmasi, dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025