Antarajabar.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, menganggap lucu atas sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.

"Saya gak jadi ngantuk karena lucu. Enggak dibales itu kita punya 166 halaman pledoi dan dijawab dengan 22 halaman," ujar Buni Yani usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Dalam agenda tanggapan atas nota pembelaan, jaksa tidak menyinggung banyak terkait poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Buni Yani. Menurut jaksa, tanggapan atas pledoi sudah dipertimbangkan dalam putusan sela.

Menanggapi hal itu, Buni Yani menganggap jaksa telah menuduhnya tanpa didasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Jadi semua itu kebohongan yang dia pakai menuduh saya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut bantahan pledoi dari JPU hanya mengulang dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pledoi yang kita sampaikan," katanya.

Di sisi lain, JPU, Andi M. Taufik menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Buni Yani. Menurutnya, dakwaan itu, sudah berdasarkan bukti-bukti selama di persidangan.

"Kemudian soal alat bukti-bukti yang uraiannya dalam unsur pidana, menurut mereka tidak terbukti. Tapi alat bukti yang ada seperti saksi, surat, petunjuk dan ahli serta terdakwa itu mengakui bahwa itu memang dari HP (handphone) terdakwa sehingga apa lagi yang harus diragukan we," katanya.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017