Sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat dilantik sebagai pegawai pemerintahan berdasarkan keputusan pemerintah pusat dalam menuntaskan status pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN atau honorer," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025 Pemkab Garut di Alun-alun Garut, Jumat.

Ia menuturkan, pelantikan pegawai pemerintahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Keberadaan mereka, kata dia, merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

"Semua memiliki legalitas sebagai abdi negara yang diatur undang-undang," katanya.

Ia menyampaikan, total yang disetujui ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Garut sebanyak 6.616 orang kemudian sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sisanya tidak dilantik karena mengundurkan diri dan tiga meninggal dunia.


Setelah dilantik, Bupati mengajak untuk melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, jujur, berdedikasi tinggi untuk membangun Garut yang lebih baik.

"Saya mengajak semua untuk terus meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, salah satunya adalah segera membayar pajak," katanya.

Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu yang hadir dalam upacara pelantikan PPPK Paruh Waktu di Garut menyatakan semua 6.596 orang tersebut sudah jelas legalitasnya menjadi ASN.

"Kalian adalah sudah menjadi ASN dan telah diakui oleh negara, dan pemerintah pusat, bagian dari 5,4 juta lebih seluruh Indonesia yang tercatat dalam database nasional," katanya.

PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 4.544 tenaga teknis, 1.987 guru, dan 65 tenaga kesehatan.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025