Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sebagai pemerintah kota pertama di Indonesia yang mendaftarkan 7.000 Tenaga Kerja Kontraknya menjadi peserta.
"Pemda lain sudah ada juga yang mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta BPJSTK, tapi hanya untuk beberapa program. Sementara Pemkot Bekasi merupakan yang pertama mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta dengan empat manfaat sekaligus," kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan BPJSTK Filemon Alilu Yakobus di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, manfaat yang dapat dinikmati TKK Pemkot Bekasi begitu terdaftar sebagai peserta BPJSTK, di antaranya adalah manakala terjadi kecelakaan kerja, yang bersangkutan akan langsung ditangani di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJSTK dengan standar pelayanan setara kelas satu rumah sakit pemerintah.
Selama pengobatan berjalan, tidak ada pembatasan biaya pengobatan yang diberlakukan. Hingga peserta sembuh, semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJSTK.
"Belum lama ini kami membiayai pengobatan karyawan PT Aneka Tambang yang mengalami luka bakar hingga 90 persen. Biaya pengobatan sebanyak Rp4,2 miliar seluruhnya ditanggung BPJSTK," katanya.
Kemudian, terkait manfaat jaminan kematian, klaim yang akan dibayarkan ialah sebesar 48 kali gaji peserta bersangkutan, terhadap anak peserta pun akan diberikan beasiswa.
Sementara perihal manfaat pensiun serta jaminan hari tua, klaim yang dibayarkan ialah sebesar tiga persen dari gaji pokok dengan batas pertanggungan gaji maksimal Rp7 juta.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pendaftaran seluruh TKK di lingkup Pemkot Bekasi merupakan inisiatifnya sebagai kepala daerah dalam memfasilitasi hak ketenagakerjaan.
"Mulai 2017, seluruh TKK Kota Bekasi yang jumlahnya berkisar 7.000-8.000 orang akan menikmati empat program BPJSTK, mulai dari jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. Ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami kepada TKK yang juga bertugas melayani masyarakat," katanya.
Menurut Rahmat lagi, kerja sama pendaftaran kepesertaan TKK di BPJSTK berlaku efektif per Januari 2018.
Nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara demi ketertiban administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Pemda lain sudah ada juga yang mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta BPJSTK, tapi hanya untuk beberapa program. Sementara Pemkot Bekasi merupakan yang pertama mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta dengan empat manfaat sekaligus," kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan BPJSTK Filemon Alilu Yakobus di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, manfaat yang dapat dinikmati TKK Pemkot Bekasi begitu terdaftar sebagai peserta BPJSTK, di antaranya adalah manakala terjadi kecelakaan kerja, yang bersangkutan akan langsung ditangani di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJSTK dengan standar pelayanan setara kelas satu rumah sakit pemerintah.
Selama pengobatan berjalan, tidak ada pembatasan biaya pengobatan yang diberlakukan. Hingga peserta sembuh, semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJSTK.
"Belum lama ini kami membiayai pengobatan karyawan PT Aneka Tambang yang mengalami luka bakar hingga 90 persen. Biaya pengobatan sebanyak Rp4,2 miliar seluruhnya ditanggung BPJSTK," katanya.
Kemudian, terkait manfaat jaminan kematian, klaim yang akan dibayarkan ialah sebesar 48 kali gaji peserta bersangkutan, terhadap anak peserta pun akan diberikan beasiswa.
Sementara perihal manfaat pensiun serta jaminan hari tua, klaim yang dibayarkan ialah sebesar tiga persen dari gaji pokok dengan batas pertanggungan gaji maksimal Rp7 juta.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pendaftaran seluruh TKK di lingkup Pemkot Bekasi merupakan inisiatifnya sebagai kepala daerah dalam memfasilitasi hak ketenagakerjaan.
"Mulai 2017, seluruh TKK Kota Bekasi yang jumlahnya berkisar 7.000-8.000 orang akan menikmati empat program BPJSTK, mulai dari jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. Ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami kepada TKK yang juga bertugas melayani masyarakat," katanya.
Menurut Rahmat lagi, kerja sama pendaftaran kepesertaan TKK di BPJSTK berlaku efektif per Januari 2018.
Nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara demi ketertiban administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017