Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong program "Return To Work" sebagai media untuk memanusiakan korban yang mengalami kecelakaan kerja serta menjadi penyandang disabilitas.
"Sebelum ada program ini kalau dia kecelakaan kita kasih santunan 20 juta udah, terserah dia mau diapain. Sekarang gak boleh, begitu dia kecelakaan dia tidak produktif lagi perusahaan tidak boleh memecatnya," ujar manajer kasus BPJS-TK Bandung-Suci, Dyah Ayu Fristy di Bandung, Rabu.
Dengan adanya program ini, BPJS-TK memiliki posisi sebagai fasilitator antara korban yang mengalami kecelakaan kerja dengan perusahaan tempat ia bekerja.
Menurut Dyah, BPJS-TK akan mendorong perusahaan untuk tidak memutus kontrak, serta mencarikan posisi baru sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan si pekerja.
"Kita bilang korban jangan di PHK, tapi carikan posisi lain. Yang tadinya dia operator mesin, pindahin ke bagian lain sesuai dengan kemampuannya. Jadi pokoknya kita sebagai tim advokator," katanya.
Jika perusahaan tetap tidak bisa menerima korban untuk kembali kerja, kata dia, BPJS akan berupaya terus mencarikan pekerjaan di perusahaan lain. Namun, apabila tetap tidak ada yang mau menerima, BPJS akan mengupayakan korban untuk berwirausaha.
"Itu cara terakhir kita dengan mencarikan usaha yang lain. Mengupayakan dia bisa wirausaha, biasanya kita berikan pelatihan," kata dia.
Menurut dia, sejak setahun terakhir BPJS-TK cabang Bandung-Suci sudah menangani 24 kasus pekerja yang menjadi penyandang disabilitas akibat kecelakaan yang dialaminya.
Dari 24 orang tersebut, 20 di antaranya telah kembali bekerja dan sisanya tengah diupayakan oleh BPJS agar mendapatkan pekerjaan baru.
Ia berharap, perusahaan maupun masyarakat lebih sadar untuk mengasuransikan keselamatannya. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja maupun dalam perjalanan pulang atau pergi ke tempat kerja.
"Yang pasti masyarakat harus tahu program ini. Ke depannya juga, orang-orang yang tidak produktif jadi produktif. Jadi tidak menjadi beban kepada keluarganya, maupun lingkungan sekitarnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Sebelum ada program ini kalau dia kecelakaan kita kasih santunan 20 juta udah, terserah dia mau diapain. Sekarang gak boleh, begitu dia kecelakaan dia tidak produktif lagi perusahaan tidak boleh memecatnya," ujar manajer kasus BPJS-TK Bandung-Suci, Dyah Ayu Fristy di Bandung, Rabu.
Dengan adanya program ini, BPJS-TK memiliki posisi sebagai fasilitator antara korban yang mengalami kecelakaan kerja dengan perusahaan tempat ia bekerja.
Menurut Dyah, BPJS-TK akan mendorong perusahaan untuk tidak memutus kontrak, serta mencarikan posisi baru sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan si pekerja.
"Kita bilang korban jangan di PHK, tapi carikan posisi lain. Yang tadinya dia operator mesin, pindahin ke bagian lain sesuai dengan kemampuannya. Jadi pokoknya kita sebagai tim advokator," katanya.
Jika perusahaan tetap tidak bisa menerima korban untuk kembali kerja, kata dia, BPJS akan berupaya terus mencarikan pekerjaan di perusahaan lain. Namun, apabila tetap tidak ada yang mau menerima, BPJS akan mengupayakan korban untuk berwirausaha.
"Itu cara terakhir kita dengan mencarikan usaha yang lain. Mengupayakan dia bisa wirausaha, biasanya kita berikan pelatihan," kata dia.
Menurut dia, sejak setahun terakhir BPJS-TK cabang Bandung-Suci sudah menangani 24 kasus pekerja yang menjadi penyandang disabilitas akibat kecelakaan yang dialaminya.
Dari 24 orang tersebut, 20 di antaranya telah kembali bekerja dan sisanya tengah diupayakan oleh BPJS agar mendapatkan pekerjaan baru.
Ia berharap, perusahaan maupun masyarakat lebih sadar untuk mengasuransikan keselamatannya. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja maupun dalam perjalanan pulang atau pergi ke tempat kerja.
"Yang pasti masyarakat harus tahu program ini. Ke depannya juga, orang-orang yang tidak produktif jadi produktif. Jadi tidak menjadi beban kepada keluarganya, maupun lingkungan sekitarnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017