Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jawa Barat akan membongkar ratusan kios di sepanjang Jalur Cianjur-Puncak karena keberadaanya melanggar peraturan dan sebagai upaya penertiban sebelum dilakukan pelebaran jalan oleh pemerintah pusat.
Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk memperindah dan menghilangkan kesan kumuh dan liar dengan keberadaan kios di sepanjang jalur tersebut.
"Pemberitahuan dan peringatan sudah dilayangkan sejak jauh hari, kalau ada yang membandel akan ditindak tegas. Selama ini keberadaan kios tersebut tidak berizin. Kalau ada yang berdalih membayar sejumlah uang pada pejabat, itu tidak benar," katanya.
Pemkab Cianjur menantang pedangang yang bisa menunjukan bukti adanya oknum yang mengatasnamakan pemkab dan memperbolehkan membangun kios di area terlarang maka akan segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada bukti atas keterlibatan oknum pejabat di lingkungan manapun, akan segera kita tindak tegas karena selama ini tidak ada izin mendirikan bangunan di sepanjang jalan tersebut," katanya.
Sementara puluhan pemilik kios di sepanjang Jalur Cianjur-Puncak mengatakan selama ini mereka berjualan atas izin dari pejabat di dinas terkait yang memungut biaya hingga Rp4 juta dan retribusi sebesar Rp150 ribu setiap bulannya.
"Rata-rata sudah tahunan yang membuka usaha di pinggir jalan ini. Kami membayar sejumlah uang, terakhir kami membayar retribusi Rp150 ribu pada bulan Desember dan uang pemutihan tempat Rp500 ribu," kata Ijang (56), pemilik kios di Jalan Raya Cugenang.
Dia menjelaskan setellah sembilan tahun berjualan di pinggir jalan itu, ketenangan mereka berjualan terganggu dengan surat peringatan dari Satpol PP Cianjur yang akan membongkar langsung kios yang masih membandel jika surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan.
"Kalau memang harus ditutup harapan kami ada relokasi dari pemerintah daerah karena selama ini kami membayar sejumlah uang termasuk retribusi. Untuk saat ini kami memundurkan lokasi kios agak kebelakang dengan harapan tidak menganggu sepadan jalan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk memperindah dan menghilangkan kesan kumuh dan liar dengan keberadaan kios di sepanjang jalur tersebut.
"Pemberitahuan dan peringatan sudah dilayangkan sejak jauh hari, kalau ada yang membandel akan ditindak tegas. Selama ini keberadaan kios tersebut tidak berizin. Kalau ada yang berdalih membayar sejumlah uang pada pejabat, itu tidak benar," katanya.
Pemkab Cianjur menantang pedangang yang bisa menunjukan bukti adanya oknum yang mengatasnamakan pemkab dan memperbolehkan membangun kios di area terlarang maka akan segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada bukti atas keterlibatan oknum pejabat di lingkungan manapun, akan segera kita tindak tegas karena selama ini tidak ada izin mendirikan bangunan di sepanjang jalan tersebut," katanya.
Sementara puluhan pemilik kios di sepanjang Jalur Cianjur-Puncak mengatakan selama ini mereka berjualan atas izin dari pejabat di dinas terkait yang memungut biaya hingga Rp4 juta dan retribusi sebesar Rp150 ribu setiap bulannya.
"Rata-rata sudah tahunan yang membuka usaha di pinggir jalan ini. Kami membayar sejumlah uang, terakhir kami membayar retribusi Rp150 ribu pada bulan Desember dan uang pemutihan tempat Rp500 ribu," kata Ijang (56), pemilik kios di Jalan Raya Cugenang.
Dia menjelaskan setellah sembilan tahun berjualan di pinggir jalan itu, ketenangan mereka berjualan terganggu dengan surat peringatan dari Satpol PP Cianjur yang akan membongkar langsung kios yang masih membandel jika surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan.
"Kalau memang harus ditutup harapan kami ada relokasi dari pemerintah daerah karena selama ini kami membayar sejumlah uang termasuk retribusi. Untuk saat ini kami memundurkan lokasi kios agak kebelakang dengan harapan tidak menganggu sepadan jalan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017