Antarajabar.com - Pemerintah Kota Bandung menyegel rumah susun Cimbeleuit Regency di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung karena menyalahi aturan pembangunan sesuai Perda Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Rumah susun ini telah menyalahi aturan. Terdapat delapan pelanggaran di antaranya kelebihan lantai, kemudian penyempitan sempadan sungai, kerenggangan bangunan dan lain-lain sehingga hari ini kita lakukan penyegelan," ujar Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Jumat.

Rumah susun yang terletak di Jalan Bukit Indah, Cimbeleuit tersebut tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Awalnya Pemkot Bandung hanya memberikan izin untuk bangunan maksimal empat lantai.

Nyatanya, pemilik rumah susun malah melebihi izin yang dikeluarkan Pemkot dengan membangun tujuh lantai serta digunakan kos-kosan sehingga lantai lima hingga lantai tujuh bangunan disegel serta tidak boleh dipergunakan.

"Mereka harus mengkuti aturan yang berlaku. Fungsinya harus jelas, tidak bisa kita fungsinya ganda," katanya.

Rumah susun ini memiliki 180 kamar yang diperuntukan untuk kos-kosan. Apalagi letaknya dekat dengan Universitas Parahyangan, membuat banyak peminat untuk menyewa rumah susun tersebut.

Dengan disegelnya lantai lima hingga lantai tujuh, penghuni yang sudah menempati kamar di lantai tersebut terpaksa harus mengosongkan serta mencari kamar lain yang masih belum dihuni.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihaknya. Menurutnya, kelebihan bangunan tersebut sudah harus dibongkar.

"Jadi ini sudah tidak ada toleransi mengurus perizinan. Peruntukan KBU harus empat lantai," katanya.

Selain itu, penyempitan sempadan sungai yang digunakan untuk parkir kendaraan roda empat harus dibongkar. Ia khawatir saat terjadi hujan besar, wilayah lain di bawah rumah susun akan terdampak banjir.

"Izin di KBU empat lantai tapi ini lebih dari empat lantai kita segel lantai lima sampai tujuh. Sempadan sangai juga harus dibongkar. Ini milik ini punya ego yang besar mementingkan kepentingan pribadi," kata dia. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017