Antarajabar.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas terhadap truk angkutan barang yang beroperasi di jalan nasional saat libur panjang Lebaran Idul Adha 1438 Hijriyah sesuai undang-undang yang berlaku.
        
"Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung, Rabu.
        
Ia menuturkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyebarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.
        
Larangan itu, lanjut dia, berlaku bagi truk angkutan berat mulai, Kamis (31/8) sampai Minggu, 3 Agustus 2017.
        
"Larangan ini sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan," katanya.
        
Ia menjelaskan, kendaraan besar yang dilarang beroperasi di jalan nasional tol maupun bukan tol, jalur wisata dan jalur alternatif yakni bersumbu lebih dari tiga atau gandengan.
         
Jenis angkutan yang dilarang, kata dia, yaitu bahan bangunan, sedangkan truk angkutan bahan bakar minyak dan gas, makanan, serta hewan ternak diperbolehkan.
         
"Pengangkut pupuk dan bahan baku ekspor impor juga boleh, dari lokasi home industri ke pelabuhan," katanya.
        
Ia berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas saat musim Hari Raya Idul Adha di Jabar.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017