Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menganggarkan Rp14 miliar untuk tunjangan para guru madrasah, kata Bupati Indramayu Anna Sophanah.
"Pemberian tunjangan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para guru madrasah," kata Anna di Indramayu, Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah perhitungan tunjangan disesuaikan dengan jumlah siswa per jenjang
Untuk guru madrasah tingkat awaliyah atau dasar tunjangannya sebesar Rp11.500 kali jumlah siswa, tingkat menengah pertama atau wustha Rp12.500 kali jumlah siswa, dan tingkat menengah atas atau ulya Rp15.000 kali jumlah siswa.
Menurut Anna, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Kabupaten Indramayu disambut baik oleh masyarakat karena dapat menyeimbangkan pengetahuan umum dan ilmu agama bagi para siswa-siswi di Kabupaten Indramayu.
Anna memastikan Kabupaten Indramayu telah mengambil kebijakan sekolah tetap enam hari dengan tetap mengakomodasi ketentuan jam belajar 40 jam per minggu.
Dengan kebijakan itu maka para siswa selesai belajar di sekolah umum pada jam 13.30 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan sekolah madrasah.
"Ini sudah lama. Jadi, tidak ada alasan tidak bisa sekolah madrasah. Perda ini justru untuk menguatkan madrasah," kata Anna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Pemberian tunjangan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para guru madrasah," kata Anna di Indramayu, Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah perhitungan tunjangan disesuaikan dengan jumlah siswa per jenjang
Untuk guru madrasah tingkat awaliyah atau dasar tunjangannya sebesar Rp11.500 kali jumlah siswa, tingkat menengah pertama atau wustha Rp12.500 kali jumlah siswa, dan tingkat menengah atas atau ulya Rp15.000 kali jumlah siswa.
Menurut Anna, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Kabupaten Indramayu disambut baik oleh masyarakat karena dapat menyeimbangkan pengetahuan umum dan ilmu agama bagi para siswa-siswi di Kabupaten Indramayu.
Anna memastikan Kabupaten Indramayu telah mengambil kebijakan sekolah tetap enam hari dengan tetap mengakomodasi ketentuan jam belajar 40 jam per minggu.
Dengan kebijakan itu maka para siswa selesai belajar di sekolah umum pada jam 13.30 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan sekolah madrasah.
"Ini sudah lama. Jadi, tidak ada alasan tidak bisa sekolah madrasah. Perda ini justru untuk menguatkan madrasah," kata Anna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017