Antarajabar.com - Tujuh warga binaan di Lapas kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, menghirup udara bebas bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, setelah mendapatkan remisi bersama dengan ratusan narapidana lainnya.
Napi yang dinyatakan langsung bebas saat momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI itu rata-rata tinggal satu sampai dua bulan menjalani masa tahanan, sehingga langsung bebas.
"Tujuh orang yang bebas langsung diberi SK kebebasannya oleh Wakil Bupati Cianjur. Sedangkan ratusan napi lainnya yang mendapat potongan masa tahanan mulai dari satu sampai enam bulan," kata Kepala Lapas kelas IIb Cianjur, Yunianto saat dihubungi, Jumat.
Dia menjelaskan, saat ini Lapas Cianjur dihuni 757 orang, terdiri dari 140 tahanan dan 617 warga binaan dengan total petugas 65 orang termasuk tenaga administrasi. Namun yang mendapatkan remisi jumlahnya hanya 499 orang.
Setiap warga binaan mendapatkan remisi yang berbeda, lima orang mendapatkan remisi selama enam bulan, 38 orang dapat potongan masa tahanan selama 5 bulan, 82 orang mendapatkan remisi empat bulan, 122 orang dapat potongan 3 bulan, 97 orang dapat potongan dua bulan dan 150 warga binaan dapat remisi satu bulan.
"Potongan masa tahannya tergantung beberapa syarat dan yang paling utama adalah sikap serta perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pola pembinaan yang diterapkan di Lapas Cianjur, berupa pendidikan pondok pesantren dan karakter membuat warga binaan cepat berubah sikap," katanya.
Dia menambahkan, beberapa orang diantaranya diberi pendidikan keahlian, sehingga ketika bebas dapat mencari pekerjaan atau membuka usaha yang layak untuk pribadi dan keluarga.
"Ketika pendidikan keagamaan dan karakter ditonjolkan, pembinaan akan lebih mudah masuk, sehingga sebagian besar dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika keluar dari lapas," katanya.
Atep bin Abran (30) seorang warga binaan yang langsung bebas, mengatakan akan kembali ke keluarga dan bekerja di tempat saudaranya yang memiliki usaha konveksi. Dia bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya, dimana melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saya sudah rindu keluarga, anak dan istri pastinya. Saya haramkan untuk kembali ke dalam lapas. Setelah bebas saya akan bekerja sama saudara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Napi yang dinyatakan langsung bebas saat momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI itu rata-rata tinggal satu sampai dua bulan menjalani masa tahanan, sehingga langsung bebas.
"Tujuh orang yang bebas langsung diberi SK kebebasannya oleh Wakil Bupati Cianjur. Sedangkan ratusan napi lainnya yang mendapat potongan masa tahanan mulai dari satu sampai enam bulan," kata Kepala Lapas kelas IIb Cianjur, Yunianto saat dihubungi, Jumat.
Dia menjelaskan, saat ini Lapas Cianjur dihuni 757 orang, terdiri dari 140 tahanan dan 617 warga binaan dengan total petugas 65 orang termasuk tenaga administrasi. Namun yang mendapatkan remisi jumlahnya hanya 499 orang.
Setiap warga binaan mendapatkan remisi yang berbeda, lima orang mendapatkan remisi selama enam bulan, 38 orang dapat potongan masa tahanan selama 5 bulan, 82 orang mendapatkan remisi empat bulan, 122 orang dapat potongan 3 bulan, 97 orang dapat potongan dua bulan dan 150 warga binaan dapat remisi satu bulan.
"Potongan masa tahannya tergantung beberapa syarat dan yang paling utama adalah sikap serta perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pola pembinaan yang diterapkan di Lapas Cianjur, berupa pendidikan pondok pesantren dan karakter membuat warga binaan cepat berubah sikap," katanya.
Dia menambahkan, beberapa orang diantaranya diberi pendidikan keahlian, sehingga ketika bebas dapat mencari pekerjaan atau membuka usaha yang layak untuk pribadi dan keluarga.
"Ketika pendidikan keagamaan dan karakter ditonjolkan, pembinaan akan lebih mudah masuk, sehingga sebagian besar dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika keluar dari lapas," katanya.
Atep bin Abran (30) seorang warga binaan yang langsung bebas, mengatakan akan kembali ke keluarga dan bekerja di tempat saudaranya yang memiliki usaha konveksi. Dia bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya, dimana melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saya sudah rindu keluarga, anak dan istri pastinya. Saya haramkan untuk kembali ke dalam lapas. Setelah bebas saya akan bekerja sama saudara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017