Antarajabar.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi berkoordinasi terkait dengan meninggalnya SR (8), pelajar kelas 2 SDN Longkewang, yang diduga akibat perundungan.
        
"Sejak dua hari lalu kami terus berkomunikasi dengan P2TP2A Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut, dan alhamdulillah sudah ada informasi yang lebih jelas lagi," kata Ketua P2TP2A Jawa Barat Netty Heryawan di Bandung, Jumat.
        
Netty yang juga istri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan prihatin atas peristiwa meninggalnya siswa kelas 2 SD tersebut.
        
Sebelumnya diberitakan bahwa korban meninggal di halaman sekolah setelah bertikai dengan teman sekelasnya. Namun, pihak sekolah membantah hal tersebut. Korban disebut hanya dilempar minuman beku dan mengenai telinganya.
        
Menurut Netty ada yang perlu diluruskan terkait peristiwa tersebut. Ia membenarkan ada pertikaian, tetapi korban meninggal bukan karena pukulan atau kekerasan lainnya.
        
Dari hasil visum diketahui bahwa korban menderita kelainan pada pembuluh darah di otaknya sehingga terjadi pembekuan yang mengakibatkan terhambatnya aliran oksigen ke otak.
        
"Korban jatuh pingsan saat kejadian. Mungkin karena kaget, bukan karena pukulan, tonjokan, atau kekerasan lainnya," kata Netty.
        
Ketika korban jatuh dan pingsan, pelaku yang juga anak kelas 2 SD langsung panik dan lari mencari gurunya.
        
"Jadi, ini gambaran wajar karena bukan dipojokkan atau adanya pengeroyokan," katanya.
       
 Menurut dia, dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, kebijakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dipilih sebijak mungkin. Adapun anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
        
Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
        
"Inilah tindakan penanganan yang dilakukan P2TP2A dan Pemda Kabupaten Sukabumi sehingga setiap masalah yang mengakibatkan masalah baru di kemudian hari bisa diantisipasi sejak dini," kata dia.
        
Tak hanya itu, Netty juga mengimbau agar masyarakat yang tidak tahu duduk perkaranya tidak membentuk opini sendiri dan melakukan penghakiman secara masif terhadap pelaku sebelum mengetahui apa yang melatarbelakangi kejadian tersebut.  
   
"Sebuah kejadian yang sudah jatuh ke ruang publik seperti media sosial dan kemudian jadi viral tentu akan membangun opini," kata dia.
        
Ia mengatakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi prinsip "restorative justice" yang ada dalam UU SPPA juga harus diperhatikan.
        
"Sehingga kita tahu bagaimana cara memperlakukan korban dengan keluarganya dan pelaku yang masih usia anak agar persoalan ini tidak melebar," kata dia.

    

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017