Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, optimis Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur yang sempat dikembalikan akan diterima dan lolos verifikasi di propinsi.
        
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar di Cianjur, Senin, mengatakan,¿ kebijakan tataruang pada prinsipnya diserahkan pada kepala daerah, pengusulan ke propinsi hanya penyesuaian agar tidak berbentunran dengan penataan ruang propinsi.
        
RTRW perubahan ungkap dia, akan melindungi hal yang sangat mengancam salah satunya kawasan industri dan lahan pertanian. Pemkab Cianjur akan menjadikan Kecamatan Mande dan Cikalongkulon menjadi kawasan industri, sehingga lahan pertanian produksi di kawasan produksi dapat terjamin.
        
"Dua kecamatan tersebut debit airnya tidak tinggi, kalau dimanfaatkan industri bisa menjadi produktif. Sedangkan lahan yang ada di wilayah produktif dapat dilindungi, meskipun sekarang ada moratorium untuk perlindungan, sehinggga kami yakin dan harus segera Perda tersebut diloloskan," katanya.
        
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cianjur, Budi Rahayu Toyib, mengatakan, Perda tentang perubahan RTRW yang ditetapkan dalam sidang paripurna pekan lalu, diharapkan dapat memenuhi ketentuan.
        
Syarat yang sebelumnya menghambat hingga dikembalikannya berkas Perda RTRW diklaim sudah dipenuhi salah satunya peninjauan kembali atas RTRW yang ditetapkan sebelumnya seperti peninjauan kembali, kajian tentang lingkungan hidup strategis dan partisipasi publik.
        
"Termasuk persetujuan dengan kabupaten batas, salah satunya Garut sudah disampaikan dalam Perda. Jadi tidak ada kendala lagi sekarang. Beberapa hal yang menjadi inti dalam Perda tersebut adalah menjadikan Cidaun sebagai pusat kegiatan wilayah kawasan industri," katanya.
        
Sedangkan untuk pemindahan pusat pelayanan pemerintahan ke Kecamatan Campaka sudah ada dalam Perda sebelumnya sebagai kawasan strategis pelayanan, sehingga pada perubahan tidak menjadi hal yang disoroti untuk pemindahan kantor pelayanan.       

Dia menambahkan, belum adanya Rencana Detail Tataruang (RDTR) tidak akan menghambat pengesahan RTRW karena RDTR dibuat atas dasar RTRW."Sekarang sudah lima tahun sejak pembentukan RTRw sebelumnya jadi kami optimis akan diterima propinsi," katanya.
    

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017