Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 2022, namun tidak pernah direspons.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman menyebutkan alih-alih membayar tunggakan, pihak yayasan justru melaporkan Wali Kota dan Kepala BKAD ke Bareskrim. 

“Tidak ada respon dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim, walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yg dituduhkan kepada Pemkot Bandung,” kata Herman kepada ANTARA di Bandung, Selasa.

Seperti diketahui, pengelola Bandung Zoo kala itu, Bisma dan Sri yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo, tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (2/10/2022) yang memutuskan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung​​.

Kemudian, ​​​​​mereka melaporkan ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022, dengan klaim adanya pemalsuan data, namun tak mendapat respon oleh Majelis Hakim.

Menurut Herman, proses penertiban area Bandung Zoo telah dimulai sejak 2021 saat Pemkot Bandung mengajukan sertifikasi aset, namun kemudian muncul gugatan perdata dari pihak yayasan. 

“Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung masuk ke laporan pidana. Ada tahapan administratif dan persuasif yang telah kami tempuh,” kata dia.

Selanjutnya pada 2023, perkara perdata itu telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi dengan kemenangan Pemkot Bandung.

“Dengan putusan tersebut, tunggakan tetap harus dibayar dan Satpol PP melayangkan peringatan pengosongan,” ujar Herman.

Dirinya menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Bandung Zoo kepada Yayasan Margasatwa Tamansari jika tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah.

“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah namun memperoleh keuntungan atas usahanya,” katanya.

Wali Kota Bandung digugat lagi

Enam orang termasuk para terdakwa korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung kembali menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, ke pengadilan setelah gugatan sebelumnya dicabut.

Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa, gugatan bernomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo yakni Sri Devi.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/9), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Selain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, keenam penggugat itu juga melayangkan gugatan pada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat dalam berkas ini.

Dalam dokumen tersebut, lengacara atau kuasa hukum dari keenam penggugat adalah Kahfi Purwana Graha, sementara majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan.

Sidang perdana atas gugatan ini, telah dijadwalkan pada pekan pertama Oktober 2025 mendatang.

"Sidang pertama pada Selasa 7 Oktober 2025, di Ruangan Mudjono," tulis dokumen itu.



Baca juga: Pemkot keluarkan surat peringatan pengosongan lahan Bandung Zoo
Baca juga: Visi jangka panjang Bandung Zoo jadi bonbin berkelas dunia, sebut YMT

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025