Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan permintaan bantuan kepada pemerintah pusat untuk pembiayaan pengoperasian Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.
        
"Jadi permintaan bantuan ini diajukan untuk dalam bentuk Viability Gap Fund (VGF) atau dana dukungan tunai melalui APBN," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai rapat Pembahasan Teknologi dan Tipping Fee TPPAS Legok Nangka di Gedung Sate Bandung, Senin.
        
Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan pengajuan bantuan itu didasarkan pada pembahasan tipping fee yang akan dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi atas penggunaan TPPAS Legok Nangka.
        
Menurut dia, beban tipping fee biaya (biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume meter kubik) yang sudah dihitung-hitung dinilai cukup besar karena sampah akan diolah menjadi energi listrik nantinya.
        
"Tadi ada perbincangan apa proyek ini masih perlu bantuan pemerintah pusat sehingga tipping feenya rendah. Karena kalau biayanya dari pihak swasta seluruhnya maka tipping feenya akan tinggi. Lumayan signfikan," kata dia.
        
Ia mengatakan berdasarkan pembahasan diperkirakan tipping fee yang harus ditanggung dari pengolahan sampah ialah Rp502.000 per ton.
        
Akan tetapi, kata Aher apabila nantinya dibantu anggaran dari pemerintah pusat maka biaya yang ditanggung pemerintah kota/kabupaten dan provinsi bisa berkurang lebih dari setengahnya.
        
Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Diah Ambarawati menyarankan kepada Pemprov Jawa Barat untuk menyelesaikan prosedur dan izin ke Pemerintah Pusat sebelum membuka lelang investasi proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka, di Nagreg Kabupaten Bandung.
        
"Jangan sampai, asas kebermanfaatan proyek tersebut terganggu di tengah jalan setelah dilelangkan ke perusahaan swasta," kata dia.
        
Diah mengatakan sejumlah hal krusial yang harus diselesaikan adalah mengurus izin pengambilan dan pemanfaatan air.
        
Selain itu, penuntasan penyelesaian masalah asetnya sehingga di wilayah lokasi TPPAS Legok Nangka, ada beberapa aset yang masih dimiliki pemerintah pusat.
    

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017