Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan mengeluarkan SK khusus terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) untuk industri padat karya khususnya sektor garmen di empat kabupaten/kota di daerah tersebut.
"Solusinya ada upah khusus sektor garmen di empat kabupaten yaitu Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok," kata gubernur yang akrab disapa Aher tersebut di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Aher bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres terkait ketenagakerjaan di sektor garmen di empat daerah di Jawa Barat.
Aher mengatakan, permasalahan terkait upah tersebut sudah berlangsung sejak akhir 2016 dimana terjadi kenaikan UMK hingga 30 persen pada sektor garmen yang memberatkan pengusaha, sementara di sektor lain kenaikan UMK hanya 8,25 persen. Dampaknya pekerja industri tersebut terancam di PHK.
"Tentu dari sisi keadilan ekonomi kan harus dipertimbangkan gara-gara terlalu tinggi kenaikannya kemudian gulung tikar berdampak PHK akan bahaya bagi ekonomi, masyarakat, maupun pemerintah," katanya.
Dia juga menambahkan besaran upahnya masih dihitung namun telah disetujui bersama payung hukumnya berupa SK Gubernur.
"Secepatnya akan direalisasikan demi untuk kelangsungan industri, kelangsungan sosial kita dan kelangsungan tenaga kerja. Kan berbahaya kalau ini tidak diselesaikan ada 100 ribu yang di PHK, siapa yang mau tanggung jawab kalau kita tidak bertindak segera," ujar Aher.
Di Jawa Barat terdapat 98 perusahaan garmen yang mencakup sekitar 100 ribu pekerja termasuk dampak ikutannya secara ekonomi dari industri tersebut yang terancam jika industri tersebut tutup.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penerapan SK UMK tersebut nantinya hanya akan berlaku di empat wilayah Jawa Barat dan tidak bisa diberlakukan di daerah lain.
"Aturan ini untuk empat kabupaten itu saja karena memang ada keadaan khusus kan, kalau tidak pasti akan terjadi PHK besar-besaran karena kenaikan upah industri padat karya yang mencapai 30 persen. Padahal kalau kita menggunakan skema kenaikan berdasarkan PP 78 kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu rata-ratanya sekitar 8,25 persen," kata Hanif.
antaranews
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Solusinya ada upah khusus sektor garmen di empat kabupaten yaitu Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok," kata gubernur yang akrab disapa Aher tersebut di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Aher bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres terkait ketenagakerjaan di sektor garmen di empat daerah di Jawa Barat.
Aher mengatakan, permasalahan terkait upah tersebut sudah berlangsung sejak akhir 2016 dimana terjadi kenaikan UMK hingga 30 persen pada sektor garmen yang memberatkan pengusaha, sementara di sektor lain kenaikan UMK hanya 8,25 persen. Dampaknya pekerja industri tersebut terancam di PHK.
"Tentu dari sisi keadilan ekonomi kan harus dipertimbangkan gara-gara terlalu tinggi kenaikannya kemudian gulung tikar berdampak PHK akan bahaya bagi ekonomi, masyarakat, maupun pemerintah," katanya.
Dia juga menambahkan besaran upahnya masih dihitung namun telah disetujui bersama payung hukumnya berupa SK Gubernur.
"Secepatnya akan direalisasikan demi untuk kelangsungan industri, kelangsungan sosial kita dan kelangsungan tenaga kerja. Kan berbahaya kalau ini tidak diselesaikan ada 100 ribu yang di PHK, siapa yang mau tanggung jawab kalau kita tidak bertindak segera," ujar Aher.
Di Jawa Barat terdapat 98 perusahaan garmen yang mencakup sekitar 100 ribu pekerja termasuk dampak ikutannya secara ekonomi dari industri tersebut yang terancam jika industri tersebut tutup.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penerapan SK UMK tersebut nantinya hanya akan berlaku di empat wilayah Jawa Barat dan tidak bisa diberlakukan di daerah lain.
"Aturan ini untuk empat kabupaten itu saja karena memang ada keadaan khusus kan, kalau tidak pasti akan terjadi PHK besar-besaran karena kenaikan upah industri padat karya yang mencapai 30 persen. Padahal kalau kita menggunakan skema kenaikan berdasarkan PP 78 kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu rata-ratanya sekitar 8,25 persen," kata Hanif.
antaranews
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017