Antarajabar.com - Pengadilan Korea Selatan pada Sabtu menolak permintaan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Chung Yoo-ra, puteri seorang tokoh kunci dalam skandal korupsi yang menyebabkan pelengseran dan penangkapan mantan Presiden Park Geun-hye.
        
Yoo-ra, 20, melarikan diri ke Eropa tahun lalu menghindari penuntutan terhadapnya oleh pihak berwenang Korea Selatan atas keterlibatannya terkait dengan dugaan kejahatan ibunya, Choi Soon-sil, orang kepercayaan yang dituduh telah berkolusi dengan Geun-hye, mengumpulkan suap dari bisnis papan atas negara tersebut.
        
Soon-sil dan Geun-hye saat ini ditahan di pusat penahanan melalui persidangan terhadap dakwaan tindak pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan memeras jutaan dolar dari perusahaan besar dan menekan mereka agar mau menyumbang ke yayasan yang dikelola oleh  Soon-sil.
        
"Dengan bukti penting yang telah dikumpulkan, dan dia (Yoo-ra) dalam skandal tersebut telah diselidiki, sulit untuk membenarkan alasan, kebutuhan, dan kesesuaian penangkapan pada tahap penyelidikan ini," kata Pengadilan Distrik Seoul dalam sebuah pernyataan, tanpa memberikan rincian yang jelas.
        
Yoo-ra menjatuhkan banding ekstradisi pekan lalu di Denmark, tempat dia ditahan, dan kembali ke Korea Selatan pada Rabu.
        
"Saya pikir akan lebih baik bagi saya untuk kembali ke Korea Selatan untuk meluruskan kesalahpahaman mengenai skandal tersebut," katanya kepada wartawan saat dia tiba di Incheon pada Rabu.
        
Dia ditangkap tanpa surat perintah oleh jaksa saat penerbangan dengan maskapai Korean Air Lines dalam perjalanannya ke Korea Selatan dan ditahan untuk diinterogasi. Dia dibebaskan sejak sabtu pagi.
        
Yoo-ra dituduh dengan beberapa dakwaan termasuk kejahatan terkait dengan catatan akademis dan penerimaannya di Universitas Korea Selatan dengan kemampuan yang dipertanyakan.
        
"Saya tidak pernah ingin kuliah dan saya bahkan tidak tahu apa jurusan saya, saya tidak pernah berangkat ke kampus," katanya pada Rabu. Ia menambahkan bahwa dirinya akan sepenuhnya bekerja sama saat proses penyelidikan.
        
Jaksa diperkirakan akan mengajukan permohonan kembali terhadap surat perintah penahanan.

    

    

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017