Antarajabar.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan seluruh SMA/SMK di wilayah itu wajib menerima minimal tiga siswa disabilitas pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018.
        
"Jadi untuk PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 ini, setiap sekolah wajib menerima minimal tiga orang siswa disabilitas dari jalur afirmasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi, di Gedung Sate Bandung, Senin.
        
Menurut dia, penerimaan siswa berkebutuhan khusus ini disesuakna dengan kemampuan sekolah yakni sekolah harus memiliki fasilitas pendukung bagi mereka.
        
"Istilahnya sekolah inklusi Jadi harus siap semuanya dari mulai SDM hingga fasilitas penunjang lainnya," kata dia.
        
Ia menegaskan Dinas Pendidikan Jawa Baratmenyatakan kesiapannya dalam mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) tahun ajaran 2017/2018.
        
Pendaftaran dan seleksi jalur non akademik secara online offline untuk SMA dan offline untuk SMK dimulai pada tanggal 6 hingga 4 Juni 2017.
        
Untuk Jalur akademik, pendaftaran seleksi digelar tanggal 3-8 Juli 2017 (SMK) dan 3-10 Juli 2017 (SMA).
        
Hadadi menjelaskan, via online untuk SMA dapat diakses di ppdb.jabarprov.go.id sedangkan untuk pengumuman penerimaan SMK di ppdb.disdik.jabarprov.go.id .
        
"Untuk online ini kita sudah menyiapkan infra dan suprastrukturnya termasuk menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai partner di urusan sistemnya," katanya.
       
 "Untuk beberapa sekolah yang siap secara online silakan tapi bagi yang belum siap, itu tidak mutlak," lanjut dia.
        
Secara normatif, menurut Hadadi, jalur PPDB terbagi dari jalur non akademik dan akademik dan jalur non akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu seperti warga ekonomi lemah, penyandang disabilitas.
        
"Selain itu ada juga apresiasi prestasi di bidang IPTEK, seni, olahraga, keagamaan, dan lain-lain. Untuk jalur non akademik harus didukung dengan dokumen-dokumen yang kredibel, dan jika melebihi kuota akan diadakan seleksi oleh pihak sekolah," kata dia.
        
Terdapat 467 SMA Negeri dan 271 SMK Negeri di Jawa Barat. Dari situ, ada beberapa aturan main dari sekolah-sekolah dalam menerima peserta didik baru.
        
Diantaranya, kata Hadadi, SMA wajib menerima calon peserta didik yang berkedudukan dari zona terdekat paling sedikit 60 persen, dari jalur akademik. Kuota dan daya tampung dari jalur akademik dari jalur SMK adalah 70 persen.
        
Untuk memenuhi Azas PPDB yang objektif, akuntabel, transparan, tidak diskriminatif dan terpadu, Hadadi mengatakan pihak sekolah jangan ragu-ragu untuk menggandeng instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pencegahan maupun verifikasi.
        
"Misal, pihak sekolah sebagai panitia ingin tenang pekerjaannya, tidak dicurigai oleh masyarakat bisa menggandeng Tim Saber Pungli," katanya.
        
Sebaliknya, jika orang tua murid merasa dirugikan atau mengetahui terjadinya pelanggaran, dapat melayangkan laporan/pengaduan kepada Tim Penanganan Pelaporan/Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3).

    

Pewarta: Ajat S

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017