Antarajabar.com - Dua pejabat dan seorang staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Bandung, Rabu (24/5).
        
"Ketiga terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Tahun 2015 akan mulai disidangkan, Rabu ini," kata Pengacara ketiga terdakwa, Johan Jauhari, SH, kepada wartawan di Garut, Selasa.
        
Ia menuturkan, seluruh terdakwa selanjutnya akan dipindahkan tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Garut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bandung mulai Rabu (24/5) untuk memudahkan proses persidangan.
        
"Ketiga terdakwa dari Dinas Pendidikan dan satu rekanan yang akan ditahan di Bandung itu karena akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung," katanya.
        
Ia mengungkapkan, sidang kasus korupsi tersebut akan menghadirkan 21 saksi di antaranya para kepala SMK, staf, dan pejabat dinas pendidikan.
        
Bahkan, lanjut dia, kemungkinan akan menghadirkan kepala dinas dan mantan pejabat dinas pendidikan yang sudah pensiun untuk menjadi saksi.
        
"Saya kira mereka para pejabat atau mantan pejabat disdik termasuk kepala dinasnya pasti akan dijadikan saksi, kita lihat saja persidangan nanti," katanya.
        
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung tidak dapat ditentukan waktu persidangannnya.
        
Bahkan, lanjut dia, seperti kasus korupsi lainnya seringkali sidang sampai berlanjut malam hari.
       
"Bahkan pukul 19.00 malam baru mulai persidangan, ya kami juga belum bisa memastikan, apakah sidang besok jadi tidak, tapi yang pasti kami juga dari pagi harus sudah di Bandung," katanya.
        
Tiga pejabat Dinas Pendidikan Garut itu yakni inisial S sebagai Kepala Bidang Sarana, namun S diturunkan jabatannya menjadi Kepala UPT Pendidikan.
        
Selanjutnya tersangka M merupakan Kasie Sarana, dan D sebagai staf di bidang sarana serta inisial T sebagai rekanan.
        
Kasus tersebut telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp400 juta di satu sekolah dan masih ada satu sekolah lain penerima program yang terindikasi korupsi.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017