Antarajabar.com - Pengacara mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri terhadap para pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Mudah-mudahan Pak Kadis (Kepala Dinas Pendidikan) bisa ikut menjamin untuk penangguhan," kata pengacara empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat peraga SMK, Djohan Djauhari, SH kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, empat kliennya yakni tiga pejabat Disdik Garut dan satu rekanan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Djohan menyesalkan keputusan Kejaksaan Negeri Garut yang melakukan penahanan terhadap empat kliennya tersebut.
"Klien kami tak akan melarikan diri dan tak mungkin menghilangkan barang bukti," katanya.
Ia menjelaskan, kliennya juga tidak akan menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti kasus tersebut sudah disita penyidik.
"Barang bukti sudah disita penyidik, terus juga tak melawan hukum lain," katanya.
Tiga pejabat Dinas Pendidikan Garut yang ditahan Kejaksaan yakni inisial S sebagai Kepala Bidang Sarana, namun S diturunkan jabatannya menjadi Kepala UPT Pendidikan.
Selanjutnya tersangka M merupakan Kasie Sarana, dan D sebagai staf di bidang sarana serta inisial T sebagai rekanan.
Kasus tersebut telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp400 juta di satu sekolah dan masih ada satu sekolah lain penerima program yang terindikasi korupsi.
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Pejabat Disdik Garut
Sabtu, 11 Maret 2017 11:13 WIB