Antarajabar.com - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami penyesuaian selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi.

Kepala Bagian Publikasi Setda Jabar Ade Sukalsah, di Bandung, Senin, mengatakan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor 0621.1/21/Org Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1436 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit.

"Jam kerja PNS Pemprov Jabar ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 07.30-14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB," kata dia.

Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB Karena jam istirahat lebih panjang 30 menit," kata dia.

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Ade, ada sedikit perbedaan di jam pulang.

"Untuk hari Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-12.00 WIB , dengan jam istirahat yang disesuaikan," katanya.

Pihaknya menjamin walaupun tampak ada pengurangan jam kerja, tetapi itu tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

"Sesuai dengan amanat Gubernur, puasa tidak akan menjadi alasan untuk tidak berproduktivitas tinggi," katanya.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017