Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menerapkan sistem digital pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di daerah itu yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025.

“Sistem ini rencananya digunakan pada proses pencoblosan di bilik suara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Iim Nurahim di Indramayu, Kamis.

Menurutnya, penggunaan sistem digital dalam Pilkades memungkinkan pemilih melakukan pencoblosan melalui perangkat layar sentuh yang tersedia di bilik suara, menggantikan metode kertas suara.

Setelah memilih, kata dia, mesin akan mencetak struk sebagai bukti, yang kemudian dimasukkan ke kotak suara.

Ia menuturkan meski sudah digital, beberapa tahapan manual tetap diberlakukan, yakni pemilih tetap harus membawa surat undangan dan KTP untuk diverifikasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Selain itu, pemilih perlu mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Ia menekankan penerapan digitalisasi ini ditujukan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi kecurangan saat pemilihan.


Namun, kata dia, sistem digital hanya diterapkan saat pemungutan suara dan tidak mencakup seluruh proses Pilkades Indramayu.

“Kami masih menyempurnakan aspek teknis bersama DPMD Provinsi Jawa Barat. Alat digital ini hanya digunakan untuk menggantikan surat suara,” ujarnya.

Ia menuturkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkades, akan melayani antara 500 hingga 600 pemilih.

Dia menambahkan sebelum hari pemungutan, panitia dan anggota KPPS akan mengikuti pelatihan agar siap mengoperasikan alat digital tersebut.

“Pilkades serentak dijadwalkan digelar di 139 desa, menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada Februari 2026. Tahapan awalnya dimulai pada Agustus 2025,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025