Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyempatkan mengunjungi Didin, pencari cacing di kawasan Taman Nasioal Gunung Gede Pangrango yang saat ini ditahan di Polres Cianjur.
        
Di sela-sela kunjungan ke tahanan Polres Cianjur, Kamis, Wagub Deddy Mizwar menilai apa yang dialami Didin akibat ketidaktahuan dan bisa jadi kurangnya sosialisasi dari pihak terkait taman nasional.
        
Didin yang ditahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan taman nasional ditangkap bersama beberapa ekor cacing itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
        
Wagub Jabar itu memberikan dukungan dan meminta ayah dua anak itu untuk sabar menghadapi cobaan yang sedang dihadapinya.
        
"Semua warga negara harus patuh dan taat pada hukum termasuk di lingkungan taman nasional. Melihat dari kasus Didin ini, saya menilai kurangnya sosialisasi yang diberikan taman nasional pada warga, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Didin bilang ke saya, tidak tahu adanya larangan," katanya.
        
Dedy Mizwar mendatangi Didin ke Polres Cianjur karena sempat melihat berita tentang pencari cacing yang tersangkut masalah itu dan menjadi viral di sejumlah media sosial. Sehingga dia menyempatkan diri untuk memberikan dukungan agar Didin dapat tegar dan segera dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.
        
"Saya berharap kasus Didin ini segera selesai dan tidak terulang di kemudian hari. Kami tidak bisa interpensi hanya memberikan dukungan. Termasuk kami juga memberikan dukungan terhadap keluarga agar sabar dan tawakal," katanya.
        
Seperti diberitakan, Didin warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atas permintaan warga yang bekerja sebagai petugas PPNS Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dalih untuk obat dan untuk dibudidayakan.
        
Selang satu hari Didin yang sedang bekerja sebagai pedagang jagung bakar dan kupluk penutup kepala, diminta istrinya untuk pulang karena dirumahnya sedang menunggu sepuluh orang petugas termasuk polisi berseragam. Sesampainya di rumah Didin langsung dibawa dan dijadikan teresangka dalam kasus pengrusakan di taman nasional.
        
Didin pun di titipkan petugas PPN Gakum sebagai tahanan di Mapolres Cianjur. Hingga akhirnya sidang perdana terhadap Didin digelar di PN Cianjur. Saat ini, Didin di dampingi kuasa hukum yang akan melayangkan praperadilan terhadap Taman Nasional Gunung Gede Pangrango karena kasus yang menimpa klienya banyak kejanggalan.

  

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017