Antarajabar.com - Himpunan Nelayanan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan lama dan sulitnya pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga banyak nelayan yang tidak bisa melaut.
" SIPI sangat sulit, sehingga kami para nelayan banyak yang tidak mau melaut dan jika memaksa, maka nantinya bisa berhadapan dengan penegak hukum," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu, Dedi Aryanto di Indramayu, Rabu.
Dia mengatakan SIPI merupakan salah satu dokumen yang penting untuk nelayan, dimana jika tidak memiliki SIPI nelayan harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Dengan kesulitan dalam hal pembuatan, menjadikan para nelayan yang belum mempunyai SIPI tidak berani melaut.
"Untuk itu para nelayan terpaksa bertolak ke Jakarta demi mengurus dan mendapatkan SIPI," tuturnya.
Sementara itu Perhimpunan pengusaha kapal Rabani, juga mengeluhkan lambannya pembuatan dokumen untuk para nelayanan, padahal dokumen itu sangat diperlukan mereka.
Dimana menurutnya pembuatan SIPI terbilang sangat mengulur waktu, padahal SIPI setiap tahunnya harus diperpanjang.
"Baru selesai dibuat harus perpanjang setiap tahunnya, karena terkendala lamanya pembuatan," katanya.
"Dahulu dalam satu bulan pembuatan SIPI langsung selesai, namun sekarang bisa mencapai enam bulan lamanya," lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
" SIPI sangat sulit, sehingga kami para nelayan banyak yang tidak mau melaut dan jika memaksa, maka nantinya bisa berhadapan dengan penegak hukum," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu, Dedi Aryanto di Indramayu, Rabu.
Dia mengatakan SIPI merupakan salah satu dokumen yang penting untuk nelayan, dimana jika tidak memiliki SIPI nelayan harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Dengan kesulitan dalam hal pembuatan, menjadikan para nelayan yang belum mempunyai SIPI tidak berani melaut.
"Untuk itu para nelayan terpaksa bertolak ke Jakarta demi mengurus dan mendapatkan SIPI," tuturnya.
Sementara itu Perhimpunan pengusaha kapal Rabani, juga mengeluhkan lambannya pembuatan dokumen untuk para nelayanan, padahal dokumen itu sangat diperlukan mereka.
Dimana menurutnya pembuatan SIPI terbilang sangat mengulur waktu, padahal SIPI setiap tahunnya harus diperpanjang.
"Baru selesai dibuat harus perpanjang setiap tahunnya, karena terkendala lamanya pembuatan," katanya.
"Dahulu dalam satu bulan pembuatan SIPI langsung selesai, namun sekarang bisa mencapai enam bulan lamanya," lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017