Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar menyatakan pihak yang melanggar peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat dipidanakan karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Makanya penegakan hukum jadi sangat penting, RDTR ini dilanggar, ini konsekewensinya pidana sebetulnya," kata Deddy usai sosialisasi Gerakan Ecovillage untuk mewujudkan Jawa Barat Bestari di Aula Kantor Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis.

Ia menuturkan, penegakan aturan RDTR itu penting diterapkan setiap kota/kabupaten untuk menata wilayahnya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Seperti persoalan masyarakat yang menanam sayuran di dataran tinggi, kata dia, jika melanggar RDTR, sebaiknya masyarakat memanfaatkan lahan dengan tanaman keras seperti buah atau kopi.

"Ya diubah dengan komiditi lain seperti buah dengan tumpang sari kopi," katanya.

Menurut dia, penegakan hukum dan pengawasan terhadap kasus lingkungan masih lemah.

Ia mencontohkan, seperti kasus pembalakan liar maupun penambangan liar di Gunung Guntur tidak ada pihak yang ditangkap untuk diproses hukum.

"Sekian banyak ada yang tertangkap gak pembalakan liar, gak ada kan, penambangan liar di Gunung Guntur ada yang ditangkap gak," kata Deddy.

Ia menambahkan, terkait persoalan izin penambangan oleh provinsi tentunya akan mengacu pada RDTR dan ada rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Jika ada aktivitas yang tidak sesuai dengan RDTR, Deddy meminta masyarakat untuk segera lapor ke satuan tugas yang mengawasi dan mengatasi persoalan lingkungan. "Laporkan saja, kan ada satgas," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017