Antarajabar.com - Ratusan sopir angkutan kota (angkot) se-Bandung Raya berunjuk unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis, menuntut agar pemerintah daerah mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak dalam trayek, khususnya yang mengatur tentang operasional transportasi berbasis aplikaksi.
"Tuntutan pertama kami terkait aksi unjuk rasa hari ini adalah meminta kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menandatangi tuntutan kami secara tertulis yang meminta agar Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dicabut. Saya minta segera dicabut dan dikembalikan ke UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Koordinasi Lapangan Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat Nanat Majmul.
Para sopir angkot berbagai jurusan di Bandung Raya juga membawa serta armadanya saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat tersebut, armada angkot tersebut diparkirkan di sekitar Gedung Sate Bandung.
Majmul menuturkan keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau dalam jaringan (online) telah mengusik kenyamanan dan ketentraman para sopir angkot dan taksi konvensional.
"Bahkan keberadaan Uber, Grab hingga Go-Jek membuat penghasilan sopir angkot dan taksi konvensional menurun drastis yakni pendapatannya dipangkas hingga 80 persen," kata dia.
Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah "melegalkan" keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau "online" karena di sejumlah negara keberadaannya dilarang karena merusak tatanan transportasi konvensional yang ada selama ini.
"Selain itu, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pun tidak lagi menjadi penengah atau jawaban dari permasalahan transportasi sektor darat," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah seperti gubernur tidak melakukan pembiaran terhadap konflik atau permasalahan akibat keberadan transportasi berbasis "online" dengan transportasi konvensional seperti sopir taksi dikeroyok sopir Uber/Grab atau sebaliknya.
Hingga pukul 10.45, para sopir angkot dan taksi masih melakukan aksinya di depan Gedung Sate Bandung dan ratusan polisi tampak berjaga mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Tuntutan pertama kami terkait aksi unjuk rasa hari ini adalah meminta kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menandatangi tuntutan kami secara tertulis yang meminta agar Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dicabut. Saya minta segera dicabut dan dikembalikan ke UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Koordinasi Lapangan Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat Nanat Majmul.
Para sopir angkot berbagai jurusan di Bandung Raya juga membawa serta armadanya saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat tersebut, armada angkot tersebut diparkirkan di sekitar Gedung Sate Bandung.
Majmul menuturkan keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau dalam jaringan (online) telah mengusik kenyamanan dan ketentraman para sopir angkot dan taksi konvensional.
"Bahkan keberadaan Uber, Grab hingga Go-Jek membuat penghasilan sopir angkot dan taksi konvensional menurun drastis yakni pendapatannya dipangkas hingga 80 persen," kata dia.
Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah "melegalkan" keberadaan transportasi berbasis aplikasi atau "online" karena di sejumlah negara keberadaannya dilarang karena merusak tatanan transportasi konvensional yang ada selama ini.
"Selain itu, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pun tidak lagi menjadi penengah atau jawaban dari permasalahan transportasi sektor darat," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah seperti gubernur tidak melakukan pembiaran terhadap konflik atau permasalahan akibat keberadan transportasi berbasis "online" dengan transportasi konvensional seperti sopir taksi dikeroyok sopir Uber/Grab atau sebaliknya.
Hingga pukul 10.45, para sopir angkot dan taksi masih melakukan aksinya di depan Gedung Sate Bandung dan ratusan polisi tampak berjaga mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017