Antarajabar.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Seto Mulyadi menyatakan, pemerintah daerah harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak hingga tingkat RT/RW untuk mengantisipasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus yang merugikan anak.

"Di tingkat RT RW itu harus ada Satgas Perlindungan Anak untuk melakukan langkah prepentif," kata Seto saat mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Ia menuturkan, tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak perempuan maupun laki-laki bisa terjadi dimana saja, sehingga masyarakat butuh kesadaran untuk mencegahnya.

Keberadaan Satgas Perlindungan Anak itu, kata dia, kerjanya melibatkan masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi segala tindakan yang merugikan anak maupun perempuan.

"Warga dapat peduli dengan berbagai kemungkinan (tindakan kekerasan) lalu segera melapor untuk ditindaklanjuti," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Menurut dia, masyarakat sudah seharusnya saling mengawasi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi diam ketika mengetahui ada anak mendapatkan perlakuan tidak wajar oleh orang tuanya, apalagi sama orang lain.

"Selama ini tetangga tahu (tindakan tidak wajar terhadap anak) tapi tidak berani menegur, di sini adanya Satgas agar lebih peduli," katanya.

Ia menyebutkan, sementara tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Satgas Perlindungan Anak yakni di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Diharapkan di Garut kabupaten pertama di Jawa Barat yang membentuk satgas," katanya.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017