Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini atau Selasa (10/6).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

"Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, nanti kita menunggu dari jaksa," kata Surawan di Bandung, Selasa.

Surawan menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, yang merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

“Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa tersangka mengalami semacam kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan.

Selain itu, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh obat bius dari rumah sakit dengan menulis resep sendiri, yang kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.

“Dia menyalahi SOP karena membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat tersebut. Dosisnya pun ia ukur sendiri,” kata dia.


Surawan menegaskan bahwa tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka. Bahkan, kasus tersebut berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.

Dia menyebut hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak tiga orang dan pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya.

“Masih tiga korban, tidak ada tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada petunjuk dari JPU,” kata dia.

Baca juga: Polda Jabar sebut obat bius yang digunakan dokter PAP diambil dari RSHS

Baca juga: Kasus pemerkosaan dokter PAP: punya fantasi seksual pada orang tak berdaya

Baca juga: Polda Jabar: Berkas kasus pemerkosaan dokter PAP sudah lengkap

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025