Antarajabar.com - Satreskrim Polres Cianjur, Jabar, tangkap empat dari enam orang komplotan pelaku curanmor spesialis pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di Cianjur, Senin, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial Dan (26), Jun (19), AH(27) dan Her (30), dimana para pelaku kerap berbagai tugas dalam setiap melakukan aksinya mulai dari pemetik, pemantau hingga bertugas mempreteli dan menjual kendaraan hasil curian tersebut.
Setiap kalli beraksi mereka bergerombol enam orang, namun dua orang berhasil kabaur saat hendak kami tangkap. Keduanya telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran petugas. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur," katanya.
Selama ini setiap menjalankan aksinya komplotan tersebut banyak memilih sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman dan dalam rumah. Aksi mereka tergolong cepat, untuk mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
Sedangkan tertangkapnya komplotan tersebut, berawal ketika petugas mendapat laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kampung Songom, Desa Songom, Kecamatan Gekbrong. Dimana warga tersebut kehilangan sepeda motor yang baru beberapa menit diparkir di halaman rumah.
"Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pengembangan. Petugas berhasil menangkap Her (30) yang sedang mempreteli sepeda motor hasil curian di dalam kontrakan miliknya.¿Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 9 tahun,¿ katanya.
Pihaknya mengimbau warga untuk tetap waspada meskipun memarkir kendaraan di halaman dan di dalam rumah, harus mengunakan kunci ganda, agar terhindar dari pencurian. Serta warga diimbau untuk lebih meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dengan melakukan ronda malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di Cianjur, Senin, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial Dan (26), Jun (19), AH(27) dan Her (30), dimana para pelaku kerap berbagai tugas dalam setiap melakukan aksinya mulai dari pemetik, pemantau hingga bertugas mempreteli dan menjual kendaraan hasil curian tersebut.
Setiap kalli beraksi mereka bergerombol enam orang, namun dua orang berhasil kabaur saat hendak kami tangkap. Keduanya telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran petugas. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur," katanya.
Selama ini setiap menjalankan aksinya komplotan tersebut banyak memilih sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman dan dalam rumah. Aksi mereka tergolong cepat, untuk mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
Sedangkan tertangkapnya komplotan tersebut, berawal ketika petugas mendapat laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kampung Songom, Desa Songom, Kecamatan Gekbrong. Dimana warga tersebut kehilangan sepeda motor yang baru beberapa menit diparkir di halaman rumah.
"Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pengembangan. Petugas berhasil menangkap Her (30) yang sedang mempreteli sepeda motor hasil curian di dalam kontrakan miliknya.¿Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 9 tahun,¿ katanya.
Pihaknya mengimbau warga untuk tetap waspada meskipun memarkir kendaraan di halaman dan di dalam rumah, harus mengunakan kunci ganda, agar terhindar dari pencurian. Serta warga diimbau untuk lebih meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dengan melakukan ronda malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017