Kepolisian Resor Garut terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap untuk memburu pelaku jaringan lainnya yang menjadi pemasok sabu ke Kabupaten Garut, Jawa Barat agar dapat terungkap tuntas kasus peredarannya.

"Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut terus gencar melakukan operasi memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba), begitu juga obat-obatan keras berbahaya yang dilarang dijual bebas ke masyarakat

Saat ini, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan tiga orang berhasil diciduk karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu di wilayah Garut.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menyebutkan ketiga tersangka berinisial TF (42), GW (38), dan RE (42) memiliki peran berbeda yang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi.

Penangkapan pertama terhadap TF dan GW dilakukan sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut dan menyita satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, berikut diamankan telepon seluler dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.


"Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama RE," katanya.

Ia menyampaikan, tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap RE yang akhirnya berhasil diketahui berada di luar kota wilayah Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Polisi saat penangkapan RE menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah barang lainnya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap RE bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya yang dipasok seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.

"Dari aktivitasnya ini, RE mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal Abidin


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025