Antarajabar.com - Bupati Bandung Dadang M Naser menginstruksikan aparatur terkait untuk menutup pasar modern di Kabupaten Bandung yang menyalahi aturan karena akan merugikan masyarakat pedagang pasar tradisional.
        
"Kalau ada pasar modern tidak sesuai aturan, tutup, ada aturannya," kata Dadang saat pembukaan Pasar Sehat Sabilulungan, Kecamatan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Rabu.
        
Ia menuturkan, izin pembangunan pasar modern atau minimarket telah ada aturannya seperti harus mendapatkan izin dari masyarakat sekitar pembangunan.
        
Selama ini, menurut dia, berdirinya pasar modern dan minimarket di Kabupaten Bandung karena adanya izin lingkungan masyarakat sekitar, sehingga pemerintah memberikan izin.
        
"Prosesi yang mengizinkan itu pemkab, tapi rakyat mendukung duluan, tapi karena rakyat mendukung, si pengembang bikin pasar," katanya.
        
Ia mengatakan, jika masyarakat pedagang tidak mau ada pasar modern, maka jangan memberi izin gangguan pembangunan tersebut.
        
Ia menjelaskan, pasar modern dapat dibangun karena ada kebutuhan publik, dan harus berada di jalan kabupaten, provinsi dan nasional, bukan di jalan desa.
        
"Di jalan kabupaten pun kalau rakyatnya tidak nandatangan mengizinkan itu tdk akan terbangun, jadi saling merespon ayo sama-sama," katanya.
        
Ia menambahkan, manusia tidak dapat menghindari peradaban sehingga dituntut untuk mengikuti segala perkembangan zamannya.
        
Ia berharap, pasar tradisional dapat menerapkan konsep kekinian, seperti pasar bersih dan nyaman bagi pengunjungnya.
        
"Jangan sampai pasar itu kotor, mari kita pelihara (pasar) kedepannya," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016