Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan segera merivisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait rencana pembangunan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang.

"Kemarin saya diundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terkait proyek Pelabuhan Patimban, di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut Pemprov Jabar diminta merevisi perda terkait RTRW maksimal 12 hari," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung, Kamis.

Pria yang akrab disapa Aher ini menuturkan terkait permintaan Kemenko Kemaritiman tersebut maka Pemprov Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan DPRD Jabar untuk merubah RTRW yang telah ditetapkan.

"Agar proyek nasional ini bisa segera dijalankan. Jadi Kita diminta oleh Pak Menko secepatnya, saya minta surat instruksi dari Pak Menko, hari ini suratnya turun. Hari ini juga kita komunikasikan dengan DPRD," kata dia.

Ia menuturkan Pemprov Jawa Barat juga akan segera menggelar rapat dengan DPRD untuk mengubah Perda RTRW sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pelabuhan Patimban.

"Dan diharapkan pekan depan sudah diputuskan hasil perubahan perdanya tersebut," kata dia.

Aher menuturkan nantinya akan ada perubahan parsial dalam perda untuk mendukung percepatan pembangunan.

Menurut dia perubahan parsial yang dimaksud adalah merubah atau menambah pasal yang menyesuaikan Perpres Nomor 3 tahun 2016 dan Perpres Nomor 47 tahun 2016 yang menyebutkan Patimban sebagai proyek pelabuhan nasional.

"Itu payung hukumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Itu membolehkan ada perubahan parsial. Itu dasar hukumnya ditambah instrumsi yang terkandung di PP tadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan perubahan yang difokuskan di antaranya merubah daerah pelabuhan yang sebelumya diputuskan dan awalnya ditetapkan di Cilamaya, Karawang, menjadi di Patimban, Kabupaten Subang.

Pewarta: Ajat S

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016