Antarajabar.com - Jumlah pejabat negara di Provinsi Jawa Barat yang telah melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah mencapai 96,18 persen.

"Untuk mencegah korupsi di setiap lini pemerintahan, baik daerah maupun pusat, maka setiap penyelenggara atau pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN ke KPK," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pada acara Rapat Evaluasi Pengelolaan LHKPN yang digelar oleh KPK di Bandung, Rabu.

Ia mengatakan dari data tersebut diketahui bahwa masih ada pejabat negara di lingkungan Pemprov Jabar yang belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

"Ada 96,18 persen penyelenggara negara di Jawa Barat yang sudah laporkan harta kekayaannya, jadi hampir 97 persen. Berarti masih ada yang belum ada melaporkan. Hati-hati saja, nanti TPP-nya bisa di potong," kata dia.

"Terus sanksi lainnya, ketika nanti masuk dalam persaingan untuk posisi eselon di atasnya, kita akan hitung diantara mereka kalau belum melaporkan harta kekayaannya. Ya itu jadi catatan," lanjut Aher.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang wajib menyampaikan LHKPN, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I dan Eselon II), Pejabat Administrasi (Eselon III), Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan OPD Provinsi, Kepala Bagian Keuangan Setda Provinsi.

Kemudian Auditor/Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, Direksi/Komisaris dan Pejabat pada BUMD Provinsi, dan Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dan dta-data para pejabat wajib LHKPN nantinya akan terus diperbaharui dan menjadi masukan pada data base LHKPN KPK.

Ia menjelaskan penyampaian LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2016 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Dalam regulasi ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN dan sanksi administrasi bagi penyelenggara negara berkaitan dengan penyampaian pelaporan harta kekayaannya," kata dia.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 119/Kep.321-Org/2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 119/Kep.1102-Org/2011.

Kedua keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang wajib menyampaikan LHKPN.

"Terbitnya regulasi tersebut merupakan perwujudan komitmen dan dukungan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Aher.

Sementara itu Group Head Pendaftaran LHKPN Wilayah I KPK Hery Nurdin menambahkan Program LHKPN ini merupakan salah satu dari bentuk komitmen KPK dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.

"Kami ingin melanjutkan komitmen pencegahan yang tahun kemarin sudah dilakukan. Dan kami juga ingin meningkatkan hubungan yang harmonis dan optimal dalam pencegahan korupsi, karena di Provinsi Jawa Barat sudah ada kegiatan terkait koordinasi dan supervisi pencegahan dari 2012," kata dia.

Lebih lanjut, Henry juga menjelaskan pihaknya kini tengah melakukan sosialisasi implementasi LHKPN berbasis elektronik yang telah dilakukan soft launching pada pertengahan tahun ini. Nantinya, ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan seperti aplikasi registrasi, dimana setiap penyelenggara negara dan wajib LHKPN akan mendapat password dan user id.

"Setelah itu di e-filing, para penyelenggara negara bisa melakukan pengisian secara online. Nanti masuk ke web base kita, nanti di acara ini secara penuh kami akan menyampaikan teknisnya," kata Henry.

Ada tiga asas yang diterapkan dalam pengembangan e-LHKPN ini. Pertama, yaitu kemudahan dalam pengisian LHKPN, sehingga publik bisa mengawasi harta kekayaan para penyelenggara negara.

Kedua, yaitu murah karena hanya menggunakan koneksi internet serta dokumen yang sederhana. Ketiga, bisa memberikan manfaat, sehingga bisa lebih mengoptimalkan keberadaan LHKPN seperti dalam proses promosi dan mutasi pegawai.

Pada kesempatan ini, diberikan pula penghargaan kepada 5 (lima) pengelola LHKPN Terbaik di Provinsi Jawa Barat, yaitu Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kota Bekasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), DPRD Kabupaten Pangandaran, dan Pemprov Jawa Barat.

Ada dua kriteria besar yang menjadi penilaian. Pertama, yaitu regulasi mengenai pemberantasan korupsi di masing-masing lembaga secara sistemik. Regulasi ini bisa dilakukan melalui aturan atau pembuatan IT yang akan semakin mempersempit ruang penyimpangan.

Kedua, yaitu kepatuhan dari para penyelenggara negaranya untuk senantiasa melaporkan harta kekayaannya.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016