Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Permukiman dan Perumahan mengusulkan agar aturan terkait pelaksanaan program perumahan dan permukiman dilakukan revisi karena terjadi tumpang tindih aturan atau kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

"Ada perbedaan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah. Terkait Rutilahu di UU Nomor 23/2014 kewenangan untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) menjadi kewenangan pusat," kata Kepala Diskimrum Jawa Barat Bambang Rianto, usai menggelar pertemuan dengan komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Bandung, Jumat.

Ia menjelaskan, salah satu aturan tumpang tindih tersebut antara Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pengawasan Permukiman dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bambang menuturkan, tumpang tindihnya aturan tersebut mengakibatkan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi terganjal.

"Dengan situasi ini maka program Rutilahu jadi terganjal, kemudian program sejuta rumah yang dicanangkan juga akan terganjal, karena lebih banyak program sejuta rumah itu untuk MBR yang terbanyak. Nah, ini mungkin perlu diperbaiki mungkin, Bu, perlu ditinjau ulang karena ini bertabrakan," kata dia.

Selain itu, hal lainnya terkait penyediaan rumah bagi korban bencana. Hal ini mengacu pada program pembangunan rumah MBR yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sementara pihak provinsi tidak diberikan kewenangan untuk menangani hal tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang juga hadir dalam diskusi ini mengungkapkan, bahwa revisi UU tersebut memang perlu dilakukan.

Menurut Wagub, harus ada sinkronisasi antara UU Nomor 1 Tahun 2011 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait perumahan. Aturan tersebut harus jelas agar aparat pemerintah di daerah bisa melaksanakan program pembangunan dengan baik, sehingga tidak ada kebimbangan serta rasa takut akan sanksi yang bisa menjeratnya.

"Kita minta agar lebih sinkron seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan antara pusat dan daerah itu tumpang tindih, kontradiktif di undang-undang tadi," kata dia.

"Kemudian juga tentang tata ruang untuk pembangunan, seperti kita usulkan di PP-nya tentang tata ruang tadi soal kewenangan gubernur, walikota, dan kabupaten untuk merevisi tata ruang secara parsial," lanjut Deddy Mizwar.

Ia juga meminta agar Pemerintah Pusat segera membuat aturan turunan dari undang-undang tersebut berupa Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Menteri terkait yang menurutnya masih sangat sedikit. Untuk itu, diharapkan Komite II DPD RI dapat mendorong Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR untuk segera menuntaskannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Anna Latuconsina memberikan apresiasi atas usulan yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat. Anna mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dengan tujuan untuk berdialog mengenai sejauh mana implementasi atau pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pengawasan Permukiman dan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan di Provinsi Jawa Barat.

Anna pun mengatakan, pihak DPD RI melalui Komite II telah mencatat dengan baik segala hal atau usulan dari Pemprov Jawa Barat sebagai aspirasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

"Kami berikan apresiasi kepada Pak Wakil Gubernur serta seluruh jajaran yang hadir, kami mengharapkan aspirasi apa yang disampaikan kepada kami DPD RI dalam rangka pencapaian target pembangunan perumahan bagi rakyat khususnya di Provinsi Jawa Barat," kata Anna.

Berdasakan data BPS 2016, backlog (kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan) di Jawa Barat mencapai 2.479.753 unit.

Selain itu, tidak meratanya konsentrasi penduduk menyebabkan pembangunan kawasan tidak seimbang, serta rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau terutama untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, berdampak pada kawasan kumuh di Jawa Barat, yang menurut kewenangan provinsi luasnya mencapai 414.319 hektare atau sebanyak 34 kawasan.

Demikian juga dengan rumah tidak layak huni, yang jumlahnya pada tahun 2015 mencapai 284.784 unit.


 

Pewarta: Ajats Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016