Antarajabar.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Cianjur, Jabar, berharap agar Tenaga Pendamping Desa (TPD), mengoptimalkan pengawalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan undang-undang karena dari 354 desa baru 54 yang memiliki BUMdes.  
   
Kasubid Bina Sarana dan Prasarana Perekonomian Desa BPMPD Cianjur, Dendi Rinaldi, di Cianjur, Jumat, mengatakan TPD harus mempunyai kesepahaman dalam mengawal BUMDes, agar ada persamaan suara dalam membangun desa melalui badan usaha tersebut.
        
Dia menuturkan, pemahaman persepsi tersebut dianggap penting karena saat desa memiliki masalah dalam hal perencanaan, penyusunan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, pihak desa dapat berkonsultasi dengan TPD untuk mencari titik temu, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dari pihak desa.
        
"Untuk itu, silahkan kalau desa akan berkonsultasi dengan TPD atau BPMPD karena arahnya sama mengacu pada undang-undang desa. Sejak TPD ditempatkan di Cianjur tahun lalu, mereka akan terus bekerja di desa sesuai dengan tahapan. Meski awalnya baru pengenalan, namun saat ini, sudah berjalan akan diberikan target dari hasil mengikuti workshop," katanya.
        
Sehingga TPD berkomitmen untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam pendampingan desa terutama terkait dengan cara bagaimana desa dapat membentuk BUMDes. Dia berharap, ketika desa ingin membentuk BUMDes TPD sudah memiliki kemampuan untuk mengawal, mulai dari proses musyawarah sampai dengan proses pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tetang BUMDes.
        
"Saat ini dari 354 Desa hanya 54 Desa yang sudah membentuk BUMdes, dengan adanya pendamping desa minimal mereka bisa mendorong setiap desa binaan, untuk membentuk BUMDes di 2017, sehingga target kami untuk membuat 35 BUMdes baru akan lebih mudah tercapai," katanya.
        
Sementara itu Tenaga Ahli Pendamping Desa Bidang Teknologi Tepat Guna, Firdaus Alawi, mengatakan, persoalan target BUMDes memang menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa yang nantinya menjadi lumbung ekonomi.
        
Bahkan pihaknya berkomitmen dengan BPMPD tidak hanya terkait program, namun harus menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa."Pendamping desa posisinya memastikan target pemerintah dari pusat hingga daerah benar-benar sesuai jalur," katanya.
        
Dia menambahkan, pemahaman harus sama, namun disesuaikan dengan lokalitas dan potensi di desa, seperti bagaimana  membuat BUMDes, intinya semangatnya sama sesuai tujuan dan implementasi undang-undang desa yaitu membangun Indonesia dari pinggiran desa.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016