Antarajabar.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat telah melakukan empat gugatan hukum terkait masalah lingkungan hidup terhadap perusahaan dan pemerintah daerah dalam kurun waktu empat tahun terakhir hingga 2016.
        
"Selama saya memimpin Walhi Jabar, ada empat gugatan hukum yang kami layangkan, dan di pengadilan tingkat pertama kami menang namun setelah itu pihak perusahaan atau pemda mengajukan banding," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdhan, di Bandung, Selasa.
         
Ditemui usai membuka seminar "Bagaimanakah Arah Penegakkan Hukum Lingkungan di Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa, keempat gugatan hukum tersebut ialah dua kasus pertambangan di Bogor tahun 2014, 2015 dan 2015.
        
Kemudian gugatan hukum Walhi Jabar terhadap tiga perusahaan di Kabupaten Bandung terkait izin pembuangan limbah cair (IPLC) di Kabupaten Bandung dan terakhir gugatan hukum terhadap PT Kahatex, Kabupaten Bandung yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
        
"Semoga gugatan kita menang di tingkat pengadilan tapi perusahaan dan pemdanya malah banding. Ini menunjukkan perusahaan dan pemda tidak memiliki komitmen terhadap penaatan dan penaatan hukum lingkungan," kata dia.
        
Menurut dia secara regulasi dan kebijakan hukum lingkungan di Provinsi Jawa Barat sudah sangat bagus seperti dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2014 soal pedoman pelaksanaan penegakan hukum lingkungan terpadu, lalu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu hingga Perda tentang Pengolahan Limbah B3.
        
"Dan bahkan Satgas PHLT menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Jadi secara regulasi sudah bagus namun persoalannya bagaimana satgas ini bekerja maksimal sehingga memberikan efek jera bagi perusak lingkungan di Jabar," kata dia.
        
Lebih lanjut Dadan berharap kepolisian juga bisa serius dalam menangani kasus kejahatan lingkungan hidup di Jawa Barat.
        
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna mengakui bahwa selama ini penegakan hukum lingkungan masih belum optimal, khususnya dalam menjerat dan memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan lingkungan yang kerap disebutnya dengan panggilan teroris lingkungan.
        
"(Memang) belum optimal memang penegakan hukum lingkungan selama ini. Penegakan hukum belum memenuhi rasa ekspektasi masyarakat," kata Anang.
        
Ia menuturkan pihaknya tidak dapat mengintervensi dalam penanganan hukum lingkungan hidup ketika sudah masuk di ranah kepolisian. "Ketika sudah ditangani polisi, itu sudah bukan ranah kami lagi," ujarnya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016