Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan seluruh kabupaten/kota (27 kabupaten/kota) di Provinsi Jawa Barat sudah menyerahkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.
"Sudah semuanya kok, tinggal diteken. Tunggu saja lah, kan tanggal 21 November 2016 itu sampai pukul 00.00 malam nanti," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin.
Ia menjamin rekomendasi seluruh kabupaten/kota terkait UMK 2017 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tapi kan kalau daerah atau kabupaten/kota yang tidak sesuai (dengan PP 78/2015) itu kan bisa dikoreksi. Dan soal penangguhan UMK itu urusan mereka," kata dia.
Ketika ditanyakan daerah mana yang rekomendasi UMK 2017 tertinggi, Aher menuturkan Kabupaten Karawang. "Karena memang sudah tinggi kan setiap tahunnya jadi susah terkejar," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada Selasa 1 November 2016.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.
Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/ kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Sudah semuanya kok, tinggal diteken. Tunggu saja lah, kan tanggal 21 November 2016 itu sampai pukul 00.00 malam nanti," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin.
Ia menjamin rekomendasi seluruh kabupaten/kota terkait UMK 2017 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tapi kan kalau daerah atau kabupaten/kota yang tidak sesuai (dengan PP 78/2015) itu kan bisa dikoreksi. Dan soal penangguhan UMK itu urusan mereka," kata dia.
Ketika ditanyakan daerah mana yang rekomendasi UMK 2017 tertinggi, Aher menuturkan Kabupaten Karawang. "Karena memang sudah tinggi kan setiap tahunnya jadi susah terkejar," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada Selasa 1 November 2016.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.
Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/ kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016