Antarajabar.com - Komisi I DPRD Cianjur, Jabar, mendesak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur untuk mencabut izin pendirian gedung bioskop, di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas karena keberadaannya dinilai menjadi penyebab terjadinya bencana alam.
        
"Kami mendapat laporan warga terkait keberadaan pembangunan di lokasi tersebut, dimana pembangunan gedung bioskop yang tengah berlangsung diduga kuat sebagai penyebab terjadinya longsor, sehingga menyebabkan arus lalulintas terganggu dan aliran listrik ke rumah warga padam karena tiang listrik roboh tergerus longsor," kata Isnaeni anggota Komisi I DPRD Cianjur, di Cianjur, Jumat.
        
Dia menjelaskan, keberadaan bangunan untuk bioskop tersebut, dapat memicu terjadinya pergerakan tanah layaknya bencana alam di Villa Club Bali beberapa bulan yang lalu yang menelan korban jiwa karena tidak memperhatikan dampak lingkungan.
        
Bahkan tutur dia, pihak pengusaha telah menyalahi perizinan, dimana dalam proses izin tercantum untuk bangunan toserba, namun dilapangan pihaknya mendapat informasi dari pekerja akan dibangun bioskop."Kami juga mempertanyakan apakah ada permainan dibalik perizinan tersebut, atau memang pihak perizinan dibodohi," katanya.
        
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memanggil pihak pengusaha sekaligus melakukan monitoring evaluasi ke lapangan bersama Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman."Ini haru segera ditindaklanjuti karena keberadaanya di jalur utama dan mengancam perkampungan dibagian bawah," katanya.  
   
Sementara Kepala BPPTPM, Endang Suhendar, menjelaskan, pihaknya mengeluarkan izin untuk pembangunan bioskop tersebut yang sebelumnya untuk toserba, berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis."Kami menerima rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, untuk perubahan izin dari toserba menjadi bioskop," katanya.
        
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan mencabut kembali izin bioskop tersebut karena berbagai hal dan masukan salah satunya dianggap menjadi penyebab terjadinya bencana alam longsor."Tapi tidak semudah itu mencbut izin yang sudah keluar, harus melalui proses terlebih dahulu salah satunya peringatan sampai ke pencabutan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016