Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mulai melakukan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.

"Setelah tadi disampaikan nota pengantar Gubernur Jabar oleh Pak Wagub Jabar, kami akan segera membahas tujuh raperda pada kuartal II-II tahun sidang 2016 secepatnya," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Senin.

Ketujuh raperda tersebut ialah Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang BUMD Pengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Kedua raperda tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat.

Ketiga raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Keempat raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Perhubungan.

Kelima raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu.

Keenam raperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketujuh raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ineu menuturkan sebetulnya usulan yang disampaikan oleh Pemprov Jabar dalam perubahan perda ini berjumlah 11 namun DPRD Jawa Barat baru akan membahas tujuh perda terlebih dahulu.

"Ada satu perda yakni tetang pembentukan perangkat daerah suudah selesai dibahas dan tiga perda lagi akan dibahan pada tahun sidang 2017," kata Ineu.

Menurutnya, perubahan atas perda-perda ini penting dilakukan sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah perda harus ada penyesuaian yang disebabkan perubahan perda diatasnya.

Ia mengatakan setiap komisi akan mulai bekerja mulai tanggal 8 November 2016 terkait tujuh raperda ini dan untuk pembahasan ditingkat fraksi akan dibahas pada tanggal 15 November 2016.

"Sehingga harapannya pada tanggal 1 Desember 2016 anti seluruh perda sudah dapat diselesaikan dan di sahkan pada paripurna," kata dia.

Pewarta: Ajats Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016