Antarajabar.com - Ratusan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya, berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Senin, menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 tentang Pengupahan.
        
"Tolak upah murah, cabut PP 78 tentang Pengusaha, tolak pengupahan upah dan diskriminasi upah sektor padat karya dan tolak sistem kerja kontrak," kata Koordinator Aksi KASBI Bandung Raya Brend Minardi, di sela-sela aksi unjuk rasa.
        
Meskipun di tengah guyuran hujan, massa buruh yang mengenakan kemeja warna merah ini tetap melaksanakan aksi unjuk rasanya.
        
Brend menuturkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dinilai tidak berpihak kepada para buruh dan tidak berpihak terhadap kehidupan yang layak dan pemerintah serta pengusaha dinilainya tidak mau begitu saja memberikan kebijakan menguntungkan buruh.
        
Menurut dia, pemerintah membuat batasan upah buruh melalui PP tersebut sejatinya hanya mengatur kenaikan upah berdasarkan inflasi dan lajur pertumbuhan ekonomi dan besaran kebutuhan hidup layak hanya akan dihitung lima tahun sekali dengan perhitungan dari BPS bukan melalui survei pasar yang dilakukan oleh dewan pengupahan.
        
"Maka PP tersebut dimaksudkan agar buruh tidak lagi ikut dalam menentukan upah dan melumpuhkan fungsi dewan pengupahan dalam menentukan upah. Padahal kebutuhan hidup yang layak seharusnya memenuhi dalam hidup layak," kata dia.
        
Selain itu, lanjut dia, ketidakberpihakan pemerintah pusat juga terlihat dari surat edaran menteri tenaga kerja yang menyatakan bahwa besaran kenaikan umk tidak lebih dari 8,25 persen.
        
"Hal ini bukti bahwasannya pemerintah tidak melihat kepentingan dan kesejahteraan para buruh, bukan kesejahteraan yang diberikan tapi justru sebaliknya," katanya.
        
Padahal UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur UMK sendiri dengan melakukan survei ke tiap tiap pasar, oleh dewan pengupahan dan itu dilakukan setiap tahun, tapi tidak dilakukan tapi pemerintah malah mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016