Antarajabar.com - Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat menyatakan setuju Pemerintah Kabupaten Garut meminjam Rp120 miliar ke Bank Jabar Banten (BJB) untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
"Saya setuju dengan langkah tersebut (pinjam)," kata Dadang dari Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memutuskan meminjam uang ke BJB untuk mengatasi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
Menurut dia keputusan meminjam uang ke perbankan itu dibenarkan secara aturan untuk kepentingan pembangunan daerah.
"Itu boleh dan ada aturannya, silahkan dan memang harus dilakukan karena untuk kepentingan pembangunan," katanya.
Namun pinjaman uang itu, kata Dadang, harus secepatnya dibayarkan untuk dana pembangunan 2016.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan dengan dibayarkan nanti pada tahun 2017," katanya.
Ia menambahkan Pemkab Garut tidak seharusnya memberhentikan sejumlah proyek pembangunan sebagai efisiensi anggaran.
DAU itu, kata dia, hanya penundaan yang akan dibayarkan pemerintah pusat Desember 2016, yang artina pembangunan tetap harus dilakukan dan dibayarkan akhir tahun.
"Tidak ada pekerjaan sebagai akibat dari dibatalkannya sejumlah proyek, bisa-bisa di Desember nanti DAU memang tidak akan turun dari pemerintah pusat, karena tidak ada kegiatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Saya setuju dengan langkah tersebut (pinjam)," kata Dadang dari Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memutuskan meminjam uang ke BJB untuk mengatasi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
Menurut dia keputusan meminjam uang ke perbankan itu dibenarkan secara aturan untuk kepentingan pembangunan daerah.
"Itu boleh dan ada aturannya, silahkan dan memang harus dilakukan karena untuk kepentingan pembangunan," katanya.
Namun pinjaman uang itu, kata Dadang, harus secepatnya dibayarkan untuk dana pembangunan 2016.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan dengan dibayarkan nanti pada tahun 2017," katanya.
Ia menambahkan Pemkab Garut tidak seharusnya memberhentikan sejumlah proyek pembangunan sebagai efisiensi anggaran.
DAU itu, kata dia, hanya penundaan yang akan dibayarkan pemerintah pusat Desember 2016, yang artina pembangunan tetap harus dilakukan dan dibayarkan akhir tahun.
"Tidak ada pekerjaan sebagai akibat dari dibatalkannya sejumlah proyek, bisa-bisa di Desember nanti DAU memang tidak akan turun dari pemerintah pusat, karena tidak ada kegiatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016