Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang oknum guru SD untuk menjalani proses hukum karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang murid lelakinya di kawasan wisata kolam renang Cipanas Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Minggu.
Baca juga: Ayah dan paman jadi tersangka kasus pencabulan anak usia 5 tahun di Garut
Baca juga: Bejat! Seorang bapak di Ciranjang mencabuli anak kandungnya
Ia menuturkan polisi mendapatkan laporan bahwa IR (32) oknum guru SD atau di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Garut telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswanya berusia 11 tahun di tempat kamar bilas kolam renang di Cipanas Garut.
Aksi pelaku itu, kata dia, terjadi saat kegiatan renang dari sekolah pada pertengahan Februari 2025, kemudian orang tuanya melaporkan kejadian itu dan langsung dilakukan penyelidikan sampai akhirnya saat ini oknum guru itu ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dan menemukan alat bukti, lalu digelar perkara sampai akhirnya IR kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," katanya.
Ia mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika korban mengikuti kegiatan renang dari sekolah bersama siswa-siswi lainnya dan dihadiri guru juga, termasuk pelaku.
Selesai kegiatan berenang, kata dia, korban kemudian pergi ke ruang bilas atau kamar mandi untuk membersihkan badannya, saat itu pelaku sudah ada di kamar bilas, tidak lama kemudian melakukan perbuatan tidak pantasnya.
Namun tidak lama melakukan aksinya itu, kata Joko, korban melakukan perlawanan sampai akhirnya bisa berhasil meninggalkan ruangan kamar bilas tersebut, lalu memberitahukan kepada orang tuanya.
"Orang tua korban yang menerima cerita tersebut langsung melaporkan apa yang dialami anak korban kepada kami," katanya.
Ia menyampaikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan karena khawatir ada korban lainnya yang juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku.
Joko mengimbau masyarakat apabila ada yang pernah menjadi korban perbuatan oknum guru SD tersebut untuk segera membuat laporan ke polisi agar kasus tersebut bisa terungkap tuntas.
"Apabila ada yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR bisa membuat laporan resmi kepada kami," katanya.
Oknum guru tersebut saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025