Antarajabar.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 76 perbankan umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak 2005 sampai Agustus 2016 dengan total uang nasabah yang harus diganti sebesar Rp1,625 triliun.
        
"Ada 76 bank dari 2005 sampai sekarang yang dilikuidasi oleh LPS," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho saat menggelar diskusi dan workshop wartawan dengan tema "Mengoptimalkan Dana Perbankan Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Daerah" di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
        
Ia mengatakan bank yang dilikuidasi itu tersebar di seluruh daerah di Indonesia, untuk paling banyak berada di Jawa Barat yakni 27 perbankan umum maupun BPR.
        
Alasan perbankan harus dilikuidasi itu, kata dia, karena manajemen dan permodalannya tinggi sehingga tidak mampu lagi beroperasi.
        
"Paling banyak di Jabar, seperti yang baru-baru ini BPR di Bandung dilikuidasi," katanya.
        
Ia mengungkapkan LPS sesuai Undang-undang bertugas mengatasi masalah perbankan yang bangkrut kemudian menyelesaikan dana para nasabahnya.
        
Selain itu, lanjut dia peran LPS menutup operasional perbankan tersebut, kemudian mengganti seluruh dana nasabah di bank yang dilikuidasi itu.
        
"Dari sekian dana nasabah itu, tidak semuanya diganti, yang layak bayar oleh LPS hanya Rp1,042 triliun dari Rp1,625 triliun," katanya.
        
Terkait dana nasabah yang tidak dapat diganti oleh LPS itu, kata Samsu, karena tidak ada alat bukti berupa buku tabungan.
        
Bahkan, lanjut dia, LPS memiliki kajian dan analisa khusus terkait ada nasabah yang curang memanipulasi data uang tabungan.
        
"Kalau dia klaim punya tabungan dan kita periksa benar, baru kita ganti, tapi kalau tidak punya buku tabungan, ya gak bisa diganti," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016