Antarajabar.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menutup saluran air yang mengalir ke kawsan objek wisata pemandian air panas Darajat di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdasarkan tuntutan masyarakat setempat.
        
"Desakan penutupan saluran air di Darajat ini sebenarnya sudah lama, tapi kami mesti menempuh mekanisme," kata Kepala Seksi BBKSDA Wilayah V Jawa Barat, Toni Ramdani kepada wartawan di Garut, Kamis.
        
Ia mengatakan saluran air panas itu bersumber dari kawasan Cagar Alam atau wilayah konservasi Gunung Papandayan yang airnya mengalir ke tempat wisata Darajat.
        
Ia menyebutkan saluran air yang ditutup sebanyak lima titik yang berada di kawasan Kawah Darajat dan Kawah Manuk.
        
"Kami memutus saluran air di kawasan yang kami kelola saja," katanya.
        
Penutupan dilakukan petugas BKSDA sekitar pukul 11.00 WIB melibatkan unsur kepolisian, dan elemen masyarakat.
        
Penutupan itu berdasarkan desakan warga yang melaporkan tentang penggunaan air dari tanah negara oleh pihak swasta di kawasan objek wisata Darajat ke Polres Garut.
        
Seorang warga Garut, Mulyono Kadafi mengatakan laporannya ke polisi karena adanya dugaan menyalahi undang-undang penggunaan air yang dikelola negara.
        
"Dasar laporan kami adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang air, bahwa penguasaan air dapat dilakukan setelah ada izin dari pemerintah," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016