Antarajabar.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengusulkan seluruh angkutan barang dilarang melintas jalur mudik di wilayah Jawa Barat mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2016/1437 Hijriah.
       
"Untuk angkutan barang, ada usulan H-5 sampai H+3 dilarang.Tapi kita usul khusus untuk Jawa Barat, pada H-7 sampai H+7 truk angkutan barang sudah dilarang melintas di jalur mudik," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Selasa.
        
Namun, kata dia, usulan tersebut tidak berlaku untuk angkutan barang bahan bakar minyak (BBM), ekspedisi POS, ternak serta angkutan yang membawa kebutuhan bahan pokok atau sembako.
        
Ia menjelaskan usulan tersebut diutarakan karena berdasarkan data yang dimilikinya ketika libur panjang akhir tahun lalu ada lonjakan kendaraan di pintu Tol Utama Cikarang hingga 38 persen.
        
"Jumlah itu ternyata didominasi angkutan barang, itu jadi penyebab kemacetan apalagi nanti pas arus mudik dan balik Lebaran. Maka kita pastikan H-7 sampai H+7 untuk Jabar," kata dia.
        
Menurut dia usulan tersebut nanti tinggal dibahas oleh kementerian terkait  seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
        
"Selain hasil rapat arahan dari Kemenhub kami juga akan menyiapkan kantong-kantong parkir di Jalur Pantura, Tengah dan Selatan, kalau nanti kemacetan," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016