Antarajabar.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Deddy Mizwar menduga ada keterlibatan mafia hukum dalam putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris Rd Adi Kusumah (alm) sebagai pemilik lahan Gedung Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358 Kota Bandung, sehingga gedung tersebut harus dieksekusi pada Kamis, 2 Juni 2016.
"Ya bukan menduga, pasti (ada) mafia (hukum) karena seperti Gasibu (sengketa lahan Gasibu Bandung) juga sama ini," kata Deddy Mizwar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat Kota Bandung, Selasa.
Ia menilai janggal putusan MA terkait eksekusi Gedung Disnak Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda 358 Kota Bandung tersebut karena persil (sebidang tanah) yang dipersoalkan dengan yang diputuskan berbeda.
"Yang dipersoalkan itu persil 46 yg diputuskan dago 358 hubungannya enggak jelas. Yang diputuskan itu persilnya beda dengan dinas peternakan. Jadi ada apa sebetulnya. Ada gerombolan apa di Jabar, yang kerja sama dengan oknum-oknum instansi penegak hukum," katanya.
Melihat kejanggalan dalam eksekusi Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat tersebut, kata Deddy, maka dirinya akan berkonsultasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Forum Koordinasi Kepala Daerah.
Selain itu, dirinya juga akan mengirimkan surat yang ditandatanginya kepada Komisi Yudisial (KY). "Saya putuskan untuk menulis surat ke KY, kemarin sudah saya perintahkan untuk saya tandatangani segera, karena ada hal yang mencurigakan dari putusan ini di mana KY harus bisa masuk," kata dia.
Menurut dia keterlibatan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan KY penting dalam permasalahan ini karena dirinya tidak mau aset milik negara menjadi `bancakan` sejumlah oknum tertentu.
Kamis (2/6) Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Juanda 358 Bandung akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung.
Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 2.910 meter persegi itu telah dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA menyatakan pihak penggugat sudah dinyatakan menang dan berhak atas lahan di Jln Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar.
Kemenangan pihak ahli waris tersebut, didasari pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Ya bukan menduga, pasti (ada) mafia (hukum) karena seperti Gasibu (sengketa lahan Gasibu Bandung) juga sama ini," kata Deddy Mizwar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat Kota Bandung, Selasa.
Ia menilai janggal putusan MA terkait eksekusi Gedung Disnak Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda 358 Kota Bandung tersebut karena persil (sebidang tanah) yang dipersoalkan dengan yang diputuskan berbeda.
"Yang dipersoalkan itu persil 46 yg diputuskan dago 358 hubungannya enggak jelas. Yang diputuskan itu persilnya beda dengan dinas peternakan. Jadi ada apa sebetulnya. Ada gerombolan apa di Jabar, yang kerja sama dengan oknum-oknum instansi penegak hukum," katanya.
Melihat kejanggalan dalam eksekusi Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat tersebut, kata Deddy, maka dirinya akan berkonsultasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Forum Koordinasi Kepala Daerah.
Selain itu, dirinya juga akan mengirimkan surat yang ditandatanginya kepada Komisi Yudisial (KY). "Saya putuskan untuk menulis surat ke KY, kemarin sudah saya perintahkan untuk saya tandatangani segera, karena ada hal yang mencurigakan dari putusan ini di mana KY harus bisa masuk," kata dia.
Menurut dia keterlibatan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan KY penting dalam permasalahan ini karena dirinya tidak mau aset milik negara menjadi `bancakan` sejumlah oknum tertentu.
Kamis (2/6) Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Juanda 358 Bandung akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung.
Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 2.910 meter persegi itu telah dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA menyatakan pihak penggugat sudah dinyatakan menang dan berhak atas lahan di Jln Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar.
Kemenangan pihak ahli waris tersebut, didasari pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016