Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat mengatakan telah menerima satu orang tahanan yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Kebonwaru, Pance Daniel mengatakan pemindahan terdakwa Ema dilakukan dalam rangka menghadiri persidangan di PN Bandung atas korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Bandung terkait korupsi CCTV
"Selanjutnya tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai," kata Pance di Bandung, Selasa.
Pance mengatakan Ema ditahan di rutan yang sama dengan empat terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.
Dia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan prosedur aturan yang telah ditetapkan, salah satunya pengecekan administrasi secara menyeluruh.
"Dari prosedur yang dilakukan, kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap tanpa ada penahanan terputus," katanya.
Pance mengungkapkan Ema turut menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rutan. Hasilnya, ada beberapa riwayat sakit yang harus diobati oleh terdakwa.
“Dan, dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ditemukan penyakit diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020," kata dia.
Sebelumnya, korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City telah menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal serta beberapa pihak swasta, yang kini telah menjadi terpidana.
Baca juga: Ema Sumarna ajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kota Bandung
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025