Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus AF (27), pria yang membunuh kekasihnya di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, karena diduga korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 18.00 WIB oleh pengelola kontrakan.
Baca juga: Polresta Bandung sita ribuan botol minuman keras siap jual
“Pelaku pernah meminta gugurkan kandungan korban. Kemudian korban menolak, sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Kamis.
Aldi menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, ada 25 tusukan di sekujur tubuh korban, di antaranya di leher, punggung, dan lengan, sehingga korban berinisial NA (26) meninggal dunia karena luka tusuk.
"Dari hasil autopsi juga ditemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” katanya.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan kasus ini terungkap setelah pelaku meminta bantuan kepada teman-temannya yang kemudian menjadi saksi, yakni Dudung, Reza, dan Indra untuk dicarikan ambulans.
Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Aldi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025